• Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion
Rabu, Juni 18, 2025
Banten Headline
  • Login
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
Banten Headline
No Result
View All Result

Buang Sampah Sembarangan di Pandeglang, Bakal di Denda Rp 25 juta

Buang Sampah Sembarangan di Pandeglang, Bakal di Denda Rp 25 juta

Ilustrasi

PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Pemerinta Kabupaten Pandeglang akan memberlakukan denda sebesar Rp 25 juta rupiah bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Hal itu mengacu pada Peraturan Daerah  (Perda) Nomor 4 Tahun 2008 tentang K3, Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban.

Menurut Bupati Pandeglang, Irna Narulita, pemberlakuan aturan itu untuk menjaga lingkungan agar lebih bersih, terbebas dari sampah yang selain merusak keindahan lingungan, juga dapat menimbulkan bibit penyakit.

“Memang aturan itu sudah lama, tetapi masih tumpul, belum diterapkan optimal. Maka perlu sosialisasi kembali agar semua pihak sadar akan kebersihan lingkungan,” ujar Irna, Selasa (24/05).

Dia menjanjikan, akan kembali menegakkan Perda tersebut demi terciptanya Pandeglang yang bersih, nyaman, dan tertata. Apalagi sejak era kepemimpinannya, Irna telah menggalakkan program Selasa Bersih (Selasih), dimana instansi pemerintah dan masyarakat didorong untuk melakukan gerakan bersih-bersih.

“Ternyata dalam Perda K3 sudah disertakan dendanya, tetapi memang belum dibunyikan. Oleh karena itu, dalam 2 bulan ke depan Ibu akan mensosialisasikan hal itu. Kalau sampai tiga bulan masih ada yang membuang sembarangan, maka baru diterapkan sanksinya,” tegas Istri Dimyati Natakusumah itu. (Red-02).

ShareTweet
Previous Post

Terbukti Gelapkan Raskin, Oknum Pegawai Desa Terancam Dibui 20 Tahun

Next Post

Rano Karno Kembali Bersaksi Sidang Suap Bank Banten

Related Posts

Pemerintahan

Ratusan Mantan Kades dan Lurah se-Banten Dukung Airin-Ade di Pilkada Banten

Oktober 19, 2024
Pemerintahan

Ribuan Warga Hadiri Istighosah oleh Ustadz Adi Hidayat

Oktober 10, 2024
Pemerintahan

Didemo Tiga Gelombang Mahasiswa, Bupati Serang Jawab Semua Aspirasi

Oktober 8, 2024
Next Post
Promosi UMKM, Pemprov Banten Optimis UKM Tidak Kalah Bersaing

Rano Karno Kembali Bersaksi Sidang Suap Bank Banten

Ssttt..! Hari Ini Rano Kembali Disidang Kasus Suap Bank Banten

Ssttt..! Hari Ini Rano Kembali Disidang Kasus Suap Bank Banten

Senangnya ASN, Selama Ramadan Dapatkan Pengurangan Jam Kerja

Senangnya ASN, Selama Ramadan Dapatkan Pengurangan Jam Kerja

Banten Headline Adalah Sebuah Media Digital Yang Memberitakan Khususnya Seputar Banten

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved