PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Pemerinta Kabupaten Pandeglang akan memberlakukan denda sebesar Rp 25 juta rupiah bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Hal itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2008 tentang K3, Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban.
Menurut Bupati Pandeglang, Irna Narulita, pemberlakuan aturan itu untuk menjaga lingkungan agar lebih bersih, terbebas dari sampah yang selain merusak keindahan lingungan, juga dapat menimbulkan bibit penyakit.
“Memang aturan itu sudah lama, tetapi masih tumpul, belum diterapkan optimal. Maka perlu sosialisasi kembali agar semua pihak sadar akan kebersihan lingkungan,” ujar Irna, Selasa (24/05).
Dia menjanjikan, akan kembali menegakkan Perda tersebut demi terciptanya Pandeglang yang bersih, nyaman, dan tertata. Apalagi sejak era kepemimpinannya, Irna telah menggalakkan program Selasa Bersih (Selasih), dimana instansi pemerintah dan masyarakat didorong untuk melakukan gerakan bersih-bersih.
“Ternyata dalam Perda K3 sudah disertakan dendanya, tetapi memang belum dibunyikan. Oleh karena itu, dalam 2 bulan ke depan Ibu akan mensosialisasikan hal itu. Kalau sampai tiga bulan masih ada yang membuang sembarangan, maka baru diterapkan sanksinya,” tegas Istri Dimyati Natakusumah itu. (Red-02).