PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Sebuah rumah seorang janda beranak empat warga Kampung Monggor, RT 02 RW 02, Desa Campaka, Kecamatan Kaduhejo, ambruk pada Kamis (22/2) pagi. Sebelumnya, rumah tersebut hanya terbuat dari bilik bambu berukuran 4×6 meter dan telah didata sebagai penerima bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sejak tahun 2015.
Namun hingga peristiwa ambruknya rumah tersebut, pemerintah belum juga merealisasikan janjinya.
“Memang dulu pernah didata, katanya mau dikasih bantuan rehab rumah, tapi sampai sekarang enggak ada,” ujar pemilik rumah, Bai (41) saat ditemui di lokasi, Kamis (22/2).
Meski kediamannya ambruk, namun saat kejadian dirinya mengaku sedang berjualan tidak jauh dari rumahnya Bersama tiga anaknya yang lain. Sedangkan satu lagi, sedang sekolah.
“Untung anak saya juga ikut berjualan, dan yang satu sedang sekolah. Sehingga tidak ada korban jiwa,” tuturnya.
Bai berharap, dengan adanya peristiwa tersebut pemerintah bisa segera mewujudkan janjinya agar bisa memperbaiki rumahnya tersebut.
“Jangankan untuk rehab rumah, buat makan saja susah. Saya harap ada bantuan, untuk membangun rumah kembali” harapnya sambil membersihkan puing-puing reruntuhan.
Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kaduhejo, Wawan justru mengatakan bahwa rumah korban tersebut belum masuk pada program bantuam RTLH. Soalnya kata ia, proses penerima bantuan bisa dilakukan apabila ada usulan dari desa dan kecamatan.
“Kami sifatnya menunggu laporan dari desa dan kecamatan, baru nanti akan ditindaklanjuti. Soalnya, selama ini belum ada ajuan bagi korban untuk mendaptkan bantuan RTLH,” ucapnya.
Sementara itu, Camat Kaduhejo Masitoh mengaku juga belum mengetahui adanya rumah warganya yang ambruk. Namun demikian, pihaknya akan segera melakukan kordinasi dengan pihak desa.
“Kami juga belum dapat laporan, kami akan segera melakukan kordinasi,” tuturnya.
Senada dikatakan Wawan, Masitoh pun menyebutkan bahwa pihaknya belum terima laporan perihal pendataan rumah korban sebagai penerima bantuan RTLH. Pasalnya, kewenangan tersebut berada diranah TKSK.
“Pendataan RTLH itu tugas dari TKSK, harusnya mereka yang aktif untuk melakukan pendataan bagi warga yang rumahnya tidak layak, agar dimasukan sebagai penerima bantuan RTLH,” terang mantan Camat Cibaliung itu. (Red-02).