SERANG, BantenHeadline.com – Dalam proses seleksi calon anggota Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada Gubernur (Pilgub) Banten 2017, yang berlangsung sejak tanggal 21 Juni hingga 12 Juli 2016, diantara sejumlah persayaratan lain, peserta seleksi juga diharuskan membuat 2 pernyataan di atas materai.
Pernyataan pertama, calon anggota PPK – PPS menyatakan dirinya tidak menjadi anggota partai politik dalam 5 tahun terakhir. Dan pernyataan ke-dua, yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi pidana penjara oleh pengadilan selama lebih dari 5 tahun.
Saat ditemui BantenHeadline.com di kantornya, Rabu (22/6), Ketua KPU Kabupaten Serang, Muhamad Nasehudin menegaskan, bila nantinya terbukti ada temuan bahwa pernyataan tersebut dipalsukan, KPU berhak mencoret yang bersangkutan dari peserta seleksi, bahkan memecatnya bila terlanjur ditetapkan.
“Dalam proses seleksi KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan Tanggapan Masyarakat atas calon anggota PPK – PPS yang sedang diseleksi pada tanggal 9 – 10 Juli 2016. Biasanya temuan pernyataan palsu tersebut dilaporkan masyarakat yang mengenal baik keseharian peserta seleksi. Dan bila terbukti, kami langsung pecat..!” tegas Nasehudin.
Selain pemecatan oleh KPU, yang bersangkutan juga dimungkinkan akan menjalani proses hukum, karena melakukan kebohongan atas pernyataan yang berkekuatan hukum.
“Jadi jangan main-main dengan pernyataan yang ditanda tangani di atas materai. Meskipun itu bukan kewenangan KPU, tapi di sisi lain proses hukum akan terus berjalan,” tandasnya. (Red – 05).