• Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion
Rabu, Juni 18, 2025
Banten Headline
  • Login
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
Banten Headline
No Result
View All Result

Beri Pernyataan Palsu, Anggota PPK – PPS Langsung Dipecat

SERANG, BantenHeadline.com – Dalam proses seleksi calon anggota Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada Gubernur (Pilgub) Banten 2017, yang berlangsung sejak tanggal 21 Juni hingga 12 Juli 2016, diantara sejumlah persayaratan lain, peserta seleksi juga diharuskan membuat 2 pernyataan di atas materai.

Pernyataan pertama, calon anggota PPK – PPS menyatakan dirinya tidak menjadi anggota partai politik dalam 5 tahun terakhir. Dan pernyataan ke-dua, yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi pidana penjara oleh pengadilan selama lebih dari 5 tahun.

Saat ditemui BantenHeadline.com di kantornya, Rabu (22/6), Ketua KPU Kabupaten Serang, Muhamad Nasehudin menegaskan, bila nantinya terbukti ada temuan bahwa pernyataan tersebut dipalsukan, KPU berhak mencoret yang bersangkutan dari peserta seleksi, bahkan memecatnya bila terlanjur ditetapkan.

“Dalam proses seleksi KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan  Tanggapan Masyarakat atas calon anggota PPK – PPS yang sedang diseleksi pada tanggal 9 – 10 Juli 2016. Biasanya temuan pernyataan palsu tersebut dilaporkan masyarakat yang mengenal baik keseharian peserta seleksi. Dan bila terbukti, kami langsung pecat..!” tegas Nasehudin.

Selain pemecatan oleh KPU, yang bersangkutan juga dimungkinkan akan menjalani proses hukum, karena melakukan kebohongan atas pernyataan yang berkekuatan hukum.

“Jadi jangan main-main dengan pernyataan yang ditanda tangani di atas materai. Meskipun itu bukan kewenangan KPU, tapi di sisi lain proses hukum akan terus berjalan,” tandasnya. (Red – 05).

ShareTweet
Previous Post

Kohati HMI Cabang Serang Gelar ‘Ramadhan Berbagi’

Next Post

Tahun 2017 Banten Bebas Rabies

Related Posts

Black Campaigend

Tim Airin-Ade: Ada Penyebar Fitnah Politik Uang di Pilkada Banten

November 24, 2024
Pilkada Gubernur Banten 2024

Airin-Ade Gelar Istigasah dan Doa Bersama

November 23, 2024
Airin - Prabowo

Airin Yakini Mampu Sinergikan Program Pusat

November 20, 2024
Next Post
Tahun 2017 Banten Bebas Rabies

Tahun 2017 Banten Bebas Rabies

Waduh… Tahun 2016,  Ada 6 Kasus Kejahatan Seksual di Kabupaten Lebak

Astagfirullah, Kakek 53 Tahun Cabuli Lima Anak

2 Kilo Sabu Diblender BNN, Sisa 2 Kilo Lagi Entah Kemana..?

2 Kilo Sabu Diblender BNN, Sisa 2 Kilo Lagi Entah Kemana..?

Banten Headline Adalah Sebuah Media Digital Yang Memberitakan Khususnya Seputar Banten

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved