PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Belasan miliar kelebihan pembayaran pihak ketiga ke Pemerintah Kabupaten Pandeglang belum dikembalikan. Menjelang akhir tahun 2019, Pemkab Pandeglang melalui Inspektorat, baru berhasil menagih kelebihan pembayaran sebesar Rp4 miliar.
Padahal kelebihan pembayaran itu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten. Bahkan BPK mencatat, nilai kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan mencapai Rp22 miliar. Jumlah itu merupakan akumulasi temuan dari tahun 2005-2018.
Inspektur Inspektorat Pandeglang, Olis Solihin membeberkan, nilai pengembalian yang mencapai Rp4 miliar itu, merupakan temuan dari tahun 2015 sampai 2018. Direntang waktu itu, tercatat nilai pengembalian yang harus diserahkan sebesar Rp7 miliar rupiah.
“Temuan-temuan yang menjadi temuan BPK RI dari tahun 2015-2018 kalau tidak salah nilainya hampir Rp7 miliar. Alhamdulilah realisasi sudah hampir Rp4 miliar. Sisanya masih ada 3 miliar yang belum tertagih,” sebutnya, Rabu (18/12).
Olis menjabarkan, nilai yang terhimpun itu, ada yang berasal dari Dinas PUPR, DPKPP, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan Dinas Kesehatan. Termasuk dari sejumlah pihak ketiga.
“Rata-rata penyebab pengembalian itu akibat kelebihan pembayaran, kekurangan volume pekerjaan, kemudian berkaitan dengan pajak,” sambung Olis.
Dia menjelaskan, pihaknya akan menyelesaikan hal tersebut secara bertahap. Tahun depan ditargetkan sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp3 miliar akan diselesaikan.
“Kebetulan tahun 2020 kami akan melanjutkan PKS (Perjanjian Kerjasama dengan Kejari) tentang temuan-temuan yang merupakan tindak lanjut dari BPK. Sisa Rp3 miliar, kami targetkan selesai tahun 2020,” tutup mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan itu. (Red-02).