KABUPATEN SERANG, BantenHeadline.com – Entah apa yang merasuki NA (37 tahun) warga Desa Koper, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang ini. Baru 2 bulan bebas dari Lapas di Banten, dengan hukuman 6 tahun penjara karena menjadi pengedar Sabu, dan seperti tak mengenal jera, dirinya kembali menjalani bisnis Sabu.
Dan setelah sebulan mengulangi bisnisnya itu, NA kembali ditangkap personil Satresnarkoba Polres Serang, dengan barang bukti 26 paket Sabu seberat 8,95 gram.
Menurut Plt Kasatresnarkoba Kompol Ali Rahman CP, tersangka NA ditangkap di rumahnya pada Kamis malam (11/7/2024), setelah Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana memperoleh informasi dari masyarakat.
“Tersangka diamankan di rumahnya sekitar pukul 22.30 WIB. Tersangka NA diketahui merupakan mantan Warga Binaan Lapas di Provinsi Banten dalam kasus yang sama,” ungkap Ali Rahman kepada wartawan, Jumat (12/7/2024).
Dalam penggeledahan di rumah tersangka, petugas mengamankan bungkus rokok yang ditempel di bagian atas lemari pakaian. Setelah diperiksa, di dalam bungkus rokok tersebut didapati 26 paket sabu.
“Jadi modus operandinya dengan menyembunyikan barang bukti yaitu dengan menyimpan sabu dalam bungkus rokok, kemudian bungkus rokok tersebut ditempel di bagian atap lemari pakaian,” kata Kompol Ali Rahman CP yang juga menjabat sebagai Wakapolres Serang ini.
Menurut Wakapolres, tersangka menjalani bisnis haram akibat terpaksa karena butuh uang untuk biaya hidup sehari-hari.
“Puluhan paket sabu itu didapat dari seorang bandar berinisial ES yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yang ditemui tersangka di sekitar Jakarta Utara. Namun tersangka tidak mengetahui secara pasti lokasi tempat tinggal ES karena transaksi dilakukan di jalanan,” kata Wakapolres.
Tersangka NA, kembali dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. (Red-03)