KABUPATEN SERANG, BantenHeadline.com – MJ (52 tahun) seorang oknum Sekretaris Desa (Sekdes) di Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, akhirnya diarak warga ke kantor Polsek setelah digerebek warga tengah menginap di rumah oknum kader Posyandu berinisial NV (34 tahun) di Desa Kelapian, Kecamatan Pontang. Tindakan ini adalah puncak kekesalan warga mengingat MJ sering menginap di rumah NV yang tinggal bertetangga, disaat suami NV bekerja di Jakarta.
Karena sering bermalam, warga menduga kuat oknum Sekdes dan oknum kader Posyandu ini telah berbuat mesum. Warga juga menilai, prilaku tersebut sangat tidak pantas terlebih dilakukan oleh orang yang seharusnya menjadi panutan warga.
Saat dikonfirmasi wartawan, Kapolsek Pontang AKP Junaedi menguatkan informasi tersebut. Menurutnya, penggerebekan MJ di rumah NV terjadi pada Kamis, 11 Juli 2024 sekitar pukul 23.00 WIB. Pada malam kejadian, warga yang curiga dengan kelakuan oknum Sekdes ini, mulai mengawasi rumah oknum kader Posyandu itu.
“Jadi sekitar dua jam sebelum penggerebekan atau sekitar pukul 21.00, warga sudah mengintai sekeliling rumah NV karena yakin oknum Sekdes akan datang menggunakan sepeda motor di rumah NV,” kata Junaedi kepada wartawan, Sabtu (13/7/2024).
Dan benar saja, MJ yang masih beristri ini datang dan langsung masuk rumah NV. Setelah ditunggu 2 jam, MJ tidak keluar-keluar. Karena curiga dan geram, warga pun kemudian mendatangi rumah NV.
“Saat warga akan masuk rumah ternyata pintu terkunci dari dalam. Warga pun kemudian mengetuk pintu dan setelah sekitar 15 menit pintu diketuk, barulah NV membukakan pintu,” terang Junaedi.
Saat ditanya, NV membantah berkali-kali tudingan warga bahwa MJ berada di dalam rumahnya. Namun warga tetap yakin karena motor MJ masih ada. Akhirnya warga bersama-sama memaksa masuk mencari mencari MJ di dalam rumah dan di sekeliling rumah.
“Intinya NV mengelak bahwa saudara MJ tersebut ada di dalam rumahnya. Warga berusaha mencari dan akhirnya menemukan saudara MJ bersembunyi di lorong rumah NV,” tambah Kapolsek.
Usai ditemukan, MJ kemudian digiring warga ke kantor desa. Warga tidak membawa NV karena pertimbangan dirinya memiliki anak balita. Atas pertimbangan kondusifitas, MJ selanjutnya dibawa ke kantor Polsek.
Di kantor Polsek ini kemudian dilakukan musyawarah dengan sejumlah tokoh masyarakat. MJ tidak diproses hukum, tapi diminta untuk membuat pernyataan, bahwa kelakuan tak pantas itu tidak akan diulang. (Red-02)