PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Sebagian besar hotel yang berada di Kabupaten Pandeglang, khususnya di daerah yang terdampak tsunami Selat Sunda, kini memberlakukan potongan harga hingga 50 persen.
Hal itu dilakukan lantaran sepinya pengunjung yang menginap di hotel pasca bencana tsunami Desember tahun lalu.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Pandeglang, Widiasmanto mengungkapkan, sejak adanya bencana tsunami Selat Sunda, kunjungan wisatawan menurun drastis. Akibatnya tingkat hunian pun hampir tidak ada dalam 1 bulan terakhir.
“Saat ini kami ada Pandeglang Hot Deals untuk menarik kembali wisatawan ke Pandeglang, saat ini hotel-hotel yang berada kawasan destinasi banting harga penginapan hingga 50 persen. Bahkan beberapa diantaranya ada yang lebih dari setengah harga,” katanya, Jumat (1/2).
Lebih dari 60 hotel yang tergabung dalam PHRI yang berada disepanjang kawasan Carita hingga Sumur, sudah memberlakukan program tersebut sejak Januari kemarin. Dan pihaknya mengimbau supaya Pandeglang Hot Deals bisa berlaku hingga 6 bulan.
“Sudah berlaku sejak Januari. Saya prediksi Hot Deals ini akan berlaku sampai 6 bulan. Tapi ini tergantung masing-masing industri. Kami hanya mengimbau supaya ada upaya menarik wisatawan,” sebutnya.
Namun demikian, Pandeglang Hot Deals tidak cuma diberlakukan terhadap hotel yang tergabung dalam PHRI, namun penginapan lain pun dipersilakan untuk mengikuti jejak yang sama dengan besaran yang disesuaikan oleh masing-masing pengelola.
“Bila pun ada hotel yang tidak masuk anggota PHRI, silakan saja mengikuti karena prinsipnya bagaimana kita bisa menarik sebanyak mungkin wisatawan kembali ke Pandeglang,” jelasnya.
Menurut Widi, langkah ini diharapkan bisa menstimulus wisatawan agar tertarik kembali berlibur ke Pandeglang. Dengan begitu ekonomi pariwisata di Pandeglang bisa normal kembali.
“Saya berharap orang Pandeglang berlibur ke Pandeglang, manfaatkan Hot Deals. Karena dulu tingkat okupansi 30-40 persen average year on year, rata-rata pertahun. Kalau ini per bulan pertama dan force majeur, paling tidak lebih dari 10 persen,” bebernya. (Red-02).