CILEGON, BantenHeadline.com – HS (53), warga Kelurahan Grogol, Kecamatan Grogol dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cilegon karena diduga mencabuli anak di bawah umur, Rabu (22/6). Tak tanggung, HS diduga sudah mencabuli lima anak.
AB, salah satu orang tua anak yang diduga menjadi korban pencabulan menceritakan bahwa pencabulan awalnya diketahui dari keluhan anaknya merasa nyeri pada bagian kemaluan. Setelah ditanyai, ternyata sang anak mengaku dicabuli oleh HS.
Mendengar cerita tersebut, AB langsung mendatangi rumah pelaku dan sempat akan menghakimi pelaku. Beruntung warga yang berada di lokasi dapat mencegahnya.AB dan tokoh masyarakat setempat kemudian melaporkan kejadian itu ke Sub Sektor Polsek Pulomerak yang berada di Perempatan Damkar. Setelah diamankan, pelaku akhirnya digelandang ke Mapolres Cilegon.
AB mengatakan, pelaku diduga sudah sering melakukan aksi pencabulan. Sebab, sebelum kejadian itu terungkap, pada pertengahan awal Juni lalu, anaknya juga sempat mengeluh kesakitan di bagian kemaluannya. Namun anaknya tidak menceritakan perbuatan pelaku.
“Setengah bulan yang lalu anak saya pincang karena sakit di bagian itunya. Tapi dia tidak cerita kalau sakitnya itu disebabkan karena apa,” katanya.
Menurut AB, saat melakukan aksi bejatnya, pelaku mengiming-imingi jajanan anak dan uang Rp2 ribu. Kejadian itu dilakukan di dalam kamar dan ditonton oleh korban lainnya saat istri HS berada diluar rumah. “Pelaku ini punya warung. Jadi anak-anak suka jajan di sana. Saat melakukannya pelaku memberi es dan uang,” ujarnya.
AB mengungkapkan, selain anaknya, masih ada empat anak di bawah unur yang menjadi korban pelaku. Namun untuk saat ini baru ada dua korban yang melaporkan perbuatan bejat pelaku kepada pihak kepolisian.
“Semua ada lima orang. Yang tiga orang tidak terlalu parah hanya dipegang-pegang, sedangkan dua orang termasuk anak saya yang paling parah. Keempat korban selain tetangga rumah pelaku juga ada korban dari tetangga kampung,” ungkapnya.
MI, ibu korban mengatakan, hasil visum dari RSUD Cilegon menyatakan bahwa terdapat luka bekas benda tumpul pada kemaluan anaknya. “Tadi (kemarin -red) hasil visumnya ada memar merah tapi tidak sampai kedalam,” katanya.
Meski pelaku merupakan tetangga korban, MI berharap pelaku diberikan sanksi seberat-beratnya sesuai dengan perbuatan pelaku. Sebab perbuatan pelaku telah merusak masa depan anaknya.
Kanit PPA Polres Cilegon Ipda Heni Pancawati membenarkan laporan tersebut. “Belum kita masih melakukan pemeriksaan dan menunggu hasil visum,” katanya singkat.Dari pantauan Banten Raya, pelaku sudah diamankan pihak kepolisian tengah diperiksa diruang PPA. Salah satu orangtua korban terlihat syok dan menangis. (bantenraya)