PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Puluhan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pandeglang tidak membayarkan zakatnya ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Pandeglang. Padahal, aturan untuk menyisihkan penghasilan bagi anggota dewan itu tercantum dalam Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Zakat. Parahnya lagi, Perda itu merupakan inisiatif DPRD.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Pandeglang, Erin Fabiana Anshorie justru mengaku belum mengetahui adanya aturan tersebut. Karena menurutnya, selama ini tidak ada komunikasi baik dari internal dewan maupun Baznas terkait kewajiban itu.
“Nanti akan kita pelajari dulu. Mungkin kan Perda nya terbit pada saat sebelum kita masuk. Kalau memang seperti itu, nanti teknisnya seperti apa. Kita juga ga bisa maksa seluruh anggota DPRD menyalurkan zakat melalui Baznas,” jelasnya kepada BantenHeadline.com, Kamis (09/06).
Selama ini kata Erin, penyaluran zakat para anggota dewan dilakukan secara masing-masing. Namun jika memang proses penyalurannya tercantum dalam aturan, maka pihaknya akan merapatkan bersama pimpinan dan anggota lainnya.
“Kalau memang ada aturan dan Perdanya, nanti akan kita rapatkan. Kita memang belum ada komunikasi, kemarin memang ada suratnya masuk dari Baznas, nanti akan dilihat dan dipelajari,” tegas politisi Gerindra itu. (Red-02)