PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Akademisi Universitas Mathla’ul Anwar (UNMA) Banten, Eko Supriatno menekankan agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang mengungkap relasi hubungan yang terbangun antara tersangka dengan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), dan pejabat yang menandatangani Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada tahun 2011-2015. Karena ia menilai, relasi itu patut dicurigai karena memiliki hubungan yang kuat.
Baca Empat Tersangka Kasus Korupsi Tunda Dijebloskan ke Rutan Pandeglang
“Relasi Dindikbud dengan DPKA (Sekarang BPKD) dan yang teken SP2D juga patut di curigai Kejari. Kejari akan dinilai aneh kalau tidak melihat relasi itu. Relasi terkait dalam kasus korupsi bisa dilihat dari hubungan antar hubungan. Kejari Pandeglang harus ungkap bagaimana hubungan antara konteks-konteks relasi itu,” jelasnya, Kamis (12/4/2018).
Oleh karenanya Eko mendesak agar Kejari segera meningkatkan kasus tersebut jika sudah menemukan dua alat bukti yang kuat untuk menjerat para pejabat yang diduga ikut memuluskan jalannya korupsi Tunda.
Baca juga: Ini Alasan Kejari Pandeglang Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Tunda
“Kalau sudah ada dua alat bukti yang cukup maka segera ditingkatkan. Kalau tidak nantinya justru timbul kesan bahwa Kejari Pandeglang mengikuti irama politik dan mengalihkan isu,” terangnya.
Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi Tunda Siap Buka-bukaan di Persidangan
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang resmi menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi dana Tunjangan Daerah (Tunda) guru dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pandeglang tahun 2012-2014 ke Rutan Kelas IIB Pandeglang sejak Selasa (10/4/2018) kemarin.
Keempat tersangka yang ditahan itu yakni Abdul Azis, yang merupakan Kepala Dindikbud tahun 2012 sampai 2013, Nurhasan merupakan Sekretaris Dindikbud dari tahun 2012 hingga 2016. Kemudian Rika Yusilawati adalah Bendahara pengeluaran pembantu Dindikbud tahun 2012-2013. Lalu Ila Nuriawati yang merupakan mantan staf kegiatan di Dindikbud tahun 2012-2014. Keempatnya bakal ditahan dalam waktu 20 hari sejak masa penahanan. (Red-02).