PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Sembilan camat di Kabupaten Pandeglang dilantik menjadi Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pandeglang, di Aula BPN Pandeglang, Senin (2/7).
Selain 9 camat, BPN Pandeglang juga melantik seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dilantiknya 9 camat sebagai PPATS, untuk melengkapi 26 camat lain yang sebelumnya BPN sudah melantik sebagai PPATS beberapa waktu lalu.
Adapun kesembilan PPATS yang dilantik itu, yakni Camat Sobang, Picung, Mandalawangi, Cigeulis, Patia, Cadasari, Angsana, Menes, dan Camat Carita.
“Di Pandeglang kan ada 35 kecamatan, jadi ini sisanya. Sebelumnya sudah dilantik terlebih dahulu di era sebelum saya. Jadi 9 PPATS ini gerbong terakhir,” ujar Kepala BPN Pandeglang, Teguh Weiyana usai pelantikan di Aula BPN Pandeglang, Senin (2/7/2018).
Dia mengatakan, meski sementara, namun PPATS memiliki tugas dan kewajibam yang sama dengan PPAT definitif. Karena kehadiran mereka, diperbantukan untuk mensukseskan pencatatan tanah di Pandeglang.
“Kenapa sementara? Karena belum ada PPAT definitif. Maka secara de facto, kepala wilayah kecamatan lah yang menjabat PPATS. Tugas mereka sama dengan PPAT definitif, yang membantu kami kaitan transaksi tanah yang ada diwilayah mereka,” terangnya.
Teguh menjelaskan, camat yang didapuk sebagai PPATS memiliki masa kerja yang tidak ditentukan. Karena penunjukkan PPAT definitif, menjadi kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Namun begitu, dia menyatakan bahwa PPATS tersebut harus tetap mendapat pendampingan dari BPN dan PPAT definit, lantaran latar belakang pendidikan mereka bukan dari bidang kenotariatan.
“Dengan dilantiknya 1 PPAT dan 9 PPATS, kini BPN Pandeglang telah memiliki 30 PPAT definitif dan 35 PPATS. Idealnya, memang mengikuti pergerakan perekonomian. Tetapi sementara kami anggap cukup karena transaksinya belum begitu banyak,” kata mantan Kepala BPN Kota Tangsel. (Red-02).