PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi dana Tunjangan Daerah (Tunda) guru dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2012-2014, Abdul Azis, mengaku akan membuka fakta lain dalam persidangan nanti.
Ia menyebut akan membongkar indikasi keterlibatan pihak lain dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp11.9 miliar itu. Kepada wartawan, Abdul Azis yang kini ditahan di Rutan Klas IIB Pandeglang menuturkan, penetapannya sebagai tersangka dan menjebloskan ke tahanan merupakan salah alamat.
Baca juga: Empat Tersangka Kasus Korupsi Tunda Dijebloskan ke Rutan Pandeglang
Soalnya, ia mengaku tidak mengetahui perihal adanya penggelembungan data penerima dana Tunda. Apalagi, saat dirinya menjabat sebagai Kepala Dindikbud, hanya melanjutkan kepemimpinan Kadis sebelumnya, Undang Suhendar.
“Harus terbuka dan wajib dibuka. Hanya orang (maaf) tolol yang engga membuka ini ketika dihukum. Kami (dirinya dan Undang) kan tidak tahu ada penggelembungan, karena kami hanya melanjutkan (kepemimpinan),” tuturnya saat ditemui di Rutan, Kamis (12/4).
Baca juga: Ini Alasan Kejari Pandeglang Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Tunda
Sementara kata Dia, dugaan korupsi dana Tunda disinyalir telah terjadi sejak tahun 2010 dan baru terkuak ditahun 2015. Terlebih selama menjabat, dirinya meyakini bahwa mekanisme pengajuan data penerima tunjangan bagi guru itu, sudah dilakukan sesuai aturan.
“Apalagi ini ada dari tahun 2010 dan ditemukan ditahun 2015, sedangkan saya menjabat mulai tahun 2012-2013. Kalau berdasarkan mekanisme, pengajuan dana Tunda sesuai dengan aturan. Tetapi hanya anehnya saya, BPKD mengapa meloloskan? Kita hanya nominatif pegawai, tetapi dinas lain kan harus by name by address. Ini ada apa?” tanyanya heran.
Akan tetapi hingga kini lanjut Dia, tidak ada satupun pegawai BPKD yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pandeglang, meski sejumlah nama sudah diperiksa.
“Mengapa tim verifikator itu bisa lolos, itukan jadi tanda tanya. Itupun saya mengetahuinya setelah jadi tersangka. Pengusutan kasus ini pun hanya tahun 2012-2014. Kemana tahun sebelum dan sesudahnya? Mengapa itu (Kepala Dinas, red) tidak muncul?” tanyanya lagi.
Baca juga: Di Ruang Ini Empat Tersangka Korupsi Tunda Ditahan
Meski mengaku akan membuka semua fakta dalam persidangan, namun Abdul Azis belum berfikir mengajukan diri sebagai justice collaborator. Ia hanya berharap, kesaksian utuh dalam persidangan nanti dapat membuka mata masyarakat perihal dalang utama dibalik kasus Tunda.
“Saya akan buktikan di pengadilan, itu kan justice collaborator namanya. Saya tidak boleh menuduh, tetapi saya rasa Anda yang lebih tahu,” tutupnya seraya menunjuk ke arah Wartawan. (Red-02).