TANGERANG, BantenHeadline.com – Petugas ASTRA tol Tangerang-Merak (Tamer) memusnahkan ratusan barang bukti beruoa tangga, hasil penertiban yang dilakukan petugas di seanjang jalan tol Tangerang-Merak beberapa hari sebelumnya. Tangga tersebut sebelumnya dipakai para penumpang kendaraan umum khususnya bis untuk mencari jalan pintas di sepanjang tol.
Acara pemusnahan tangga disaksikan manajemen ASTRA Tol Tamer yang diwakili oleh Kepala Divisi Hukum & Humas Indah Permanasari dan Kepala Divisi Operasi Ega N Boga bersama dengan Patroli Jalan Raya Serang melakukan pemusnahan barang bukti yang dimanfaatkan oleh oknum untuk menerobos pagar pembatas kawasan di sekitar tol (15/3).
Kepala Divisi Hukum & Humas Indah Permanasari menegaskan, bahwa kegiatan tersebut selain merupakan bagian dari Operasi Keselamatan yang dilaksanakan sejak tanggal 5-28 Maret 2018, juga merupakan hasil komitmen bersama yang ditandatangani pada tanggal 16 Oktober tahun 2015 oleh ASTRA Tol Tamer bersama dengan Dirlantas Polda, Ka.Induk PJR Korlantas Polri, Organda Propinsi Banten, serta berbagai perwakilan baik dari pengusaha bus, pengusaha pabrik dan tokoh masyarakat.
“Ini untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di sepanjang Ruas Jalan Tol Tangerang-Merak,” ujar Indah.
Kepala Divisi Operasi PT Marga Mandalasakti Ega N Boga mengatakan itu disebabkan keterbatasan modal transportasi dan juga pemahaman masyarakat yang masih minim terhadap fungsi jalan tol.
“Berkembangnya industri di sekitar Tol Tangerang-Merak saat ini tidak semuanya dilengkapi dengan ketersediaan transportasi yang menjadikan alasan mereka memilih jalan pintas dengan naik dan turun di jalan tol. Hal ini juga disebabkan karena pemahaman masyarakat yang masih kurang terhadap peraturan-peraturan yang berlaku di jalan tol. Kami sudah melakukan beberapa upaya seperti membangun pagar batu kali, Double British Reinforced Concrete (BRC), Village Visit ke sejumlah desa yang berada di sekitar wilayah Tol Tangerang-Merak, sosialisasi langsung kepada para pelaku pelanggaran natupang dan pedagang asongan, serta penertiban dan penilangan yang dilakukan oleh PJR kepada sejumlah bus yang kerap kali menaikan dan menurunkan penumpang di sepanjang Tol Tangerang-Merak,” papar Ega kepada wartawan.
Ia juga berharap dukungan semua pihak serta penegakan hukum yang tegas untuk menyadarkan masyarakat, bahwa jalan tol tidak didesain bagi pejalan kaki. Pelanggaran yang terjadi selama ini menurutnya juga dapat membahayakan jiwa mereka serta pengguna jasa tol lainnya.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 15/2005 tentang Jalan Tol Pasal 41 ayat (1) terkait dengan larangan naik turun penumpang yang berbunyi “Penggunaan jalur lalu lintas jalan tol tidak digunakan untuk berhenti, untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan”. Dalam Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan ditegaskan, bahwa pelanggaran atas hal tersebut dapat dipidana paling lama 9 bulan atau denda maksimal Rp 500 juta. (Red-05).