JAKARTA, BantenHeadline.com – Reklamasi Teluk Jakarta ‘menyeret’ nama Pulau Tunda di Serang, Banten. Pasalnya pasir yang digunakan untuk menguruk reklamasi Teluk Jakarta ternyata diambil dari Pulau Tunda, pulau kecil nan menawan di Teluk Banten.
Sejak 2003 sepanjang pesisir Serang Utara memang dikenal sebagai lokasi penambangan pasir laut. Pusat penambangan ada di perairan Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa. Pasir laut dari Lontar digunakan untuk reklamasi Pantai Indah Kapuk dan Pulau C milik Agung Sedayu yang sekarang hampir rampung. Penambangan pasir laut dilakukan oleh PT Hamparan Laut Sejahtera.
Izin itu keluar berdasarkan SK. NO.540/-kp-68-Huk/2003 oleh Bupati Serang Bunyamin saat itu dan diperpanjang oleh bupati setelahnya Ahmad Taufik Nuriman. Pekan lalu detikcom menemui Camat Tirtayasa, Elan Apandi (56).
Elan membenarkan bahwa Pulau Tunda menjadi lokasi penambangan pasir laut. Sekitar 1.200 penduduk di Pulau Tunda, menurut Elan, tidak keberatan pasir di sekitar pulau mereka diambil untuk reklamasi Teluk Jakarta.
Alih-alih menimbulkan kerusakan ekosistem akibat pengerukan pasir, Elan berdalih tingkat kesejahteraan warganya meningkat karena ada kompensasi CSR. Selain itu, penduduk juga mendapatkan harga dari setiap meter kubik pasir yang diambil.
“Dari PT QPH (partner PT Hamparan Laut Sejahtera) ada ngasih kapal, ambulans, genset. Penambangan di sana 3-4 mil dari pantai, jauh dari pulau. Dan masyarakat juga kondusif menerima penambangan pasir,” ujar Elan kepada detikcom saat berbincang di kantor Kecamatan Tirtayasa, Rabu (7/4/2016).
Selain mendapatkan aneka bantuan fasilitas, warga Pulau Tunda yang umurnya 7 tahun ke atas menerima kompensasi Rp 1.000 untuk setiap meter kubik pasir (m3) yang diambil. Menurut Elan, uang sebesar Rp 1 miliar akan cair ketika pengerukan sudah sampai 1 juta m3.
“Per 1 juta kubik itu mereka bisa mendapatkan 1 miliar CSR-nya. Jadi kan per kubiknya masyarakat dikasih Rp 1.000 oleh perusahaan,” ujar Elan menambahkan.
Dihubungi secara terpisah pada Senin (11/4/2016), Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Banten Eko Palmadi membenarkan PT Hamparan Laut Sejahtera melakukan penambangan pasir di Pulau Tunda. Menurutnya, izin penambangan dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten Serang.
“Izin baru memang melalui provinsi, tapi izin lama masih berlaku. Tapi perizinan Pulau Tunda itu sebagian masih perizinan Kabupaten Serang yang mengeluarkan,” ujar Eko. (Red/detik.com)