SERANG, BantenHeadline.com -. Pemerintah kabupaten Serang melarang keras pengelola tempat hiburan wisata, khususnya Rumah Makan dan Pengelola Parkir Wisata menaikkan harga dan tarif, pada libur panjang akhir tahun ini.
Diketahui bersama bahwa bukan menjadi rahasia bila pengunjung kawasan wisata, khususnya wisata pantai Anyer – Cinangka, yang selalu mengeluh akan harga pada rumah amakan dan tarif parkir yang tinggi pada setiap masa lliburan akhir tahun.
Hal tersebut dinyatakan Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Agus Erwana saat ditemui awak media usai rapat koordinasi pengamanan libur natal dan tahun baru di gedung Setda Kabupaten Serang, Selasa (19/12/2017).
“Kalau kenaikan yang seperti biasa saya kira sudah lumrah, tapi jangan sampai harga yang biasanya cuma Rp30 ribu, lalu dijual Rp100 ribu, itu tidak boleh. Kita juga sudah menyebar surat edaran, seperti ke rumah makan dan parkir, jangan menggunakan bahasa aji mumpung,” kata Agus.
Agus menambahkan, masyarakat di kawasan wisata tersebut agar menjadi tuan rumah yang baik terhadap wisatawan. Karena sikap masyarakat sekitar akan berpengaruh pada kepuasan wisatawan.
“Memang selama ini masih ada yang seperti itu (menaikan harga berlipat-red), dari mulai parkir sampai rumah makan. Nanti kita tegur mereka, jangan sampai kesempatan yang baik ini disia-siakan oleh mereka dengan hanya mencari keuntungan satu kali, tapi dampaknya luar biasa. Namanya wisata itu ‘kan bersaing dari mulai harga, kebersihan dan keramahan,” katanya lagi.
Namun sayangnya Agus tidak menyebutkan batasan nilai maksimal kenaikan harga dan tarif yang diperbolehkan. Ia juga tidak menyebutkan sanksi yang akan dikenakan apabila ditemui ada pengelola rumah makan dan tempat parkir yang menaikkan harga dan tarif di luar kewajaran. (Red-05).