PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Sebanyak 501 jiwa ditetapkan sebagai pemilih tambahan menggunakan Surat Keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang. Data itu merupakan angka terakhir yang dikeluarkan Disdukcapil hingga Senin, (13/02) sore.
“Dari jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) sebanyak 920.320 orang, ada tambahan 501 hak pilih yang menggunakan Suket sebagai pengganti E-KTP,” sebut Kepala Disdukcapil Pandeglang, Tubagus Syafrudin, saat itu.
Menurutnya, rekap sementara itu sudah dikirimkan ke KPU Pandeglang agar didistribusikan ke masing-masing desa. Nantinya, mereka akan dimasukkan dalam DPT Tambahan yang diberi kesempatan memilih pada pukul 12.00-13.00 WIB.
“Jika ditotal, kita sudah keluarkan 7.000-an Suket, namun sebagian besar diantaranya sudah tercantum dalam DPT. Jadi yang kita serahkan ke KPU mereka yang belum terdata di DPT. Dan ini masih bisa bertambah sampai Selasa (14/2) esok.
Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Sujai menuturkan, untuk mencegah penyalahgunaan Suket, pihaknya meminta salinan pembuat Suket agar KPU mengetahui Suket yang asli. Bahkan KPU juga telah meminta kepada Disdukcapil, untuk mempercepat proses pembuatan Suket penduduk yang berkepentingan untuk mencoblos.
“Jadi kami tegaskan, meski mereka tidak memiliki E-KTP, namun terdata dalam DPT, itu tidak jadi soal. Yang jadi soal adalah saat di DPT tidak ada, E-KTP juga tidak ada jadi tidak bisa mencoblos,” ujarnya.
Bahkan tutur Sujai, KPU juga telah menginstruksikan penyelenggara ditingkat bawah, agar lebih cermat dalam mendata pemilih yang menggunakan E-KTP maupun Suket. Karena bukan tidak mungkin, meski telah menetapkan DPT, potensi pemilih ganda bisa saja terjadi.
“Kami menyampaikan kepada petugas di bawah untuk teliti dalam mendata pemilih agar mengantisipasi penyalahgunaan KTP Elektronik atau Suket. Walaupun sudah memiliki E-KTP, harus dilakukan pencermatan karena beredarnya isu duplikasi KTP yang beredar belakangan ini,” pungkasnya. (Red-02).