SERANG, BantenHeadline.com – Dalam pelaksanaan Pilkada Banten 2017 ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memberlakukan sistem pembayaran honor bagi para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS), Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS) di tingkat Kelurahan, dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tingkat Kecamatan.
Dilihat dari tanggungjawab dan sebaran wilayahnya, honor yang diberikan bagi petugas KPPS, PPS dan PPK dibedakan.
“Besaran honornya memang berbeda sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya. Tapi juga semua besarannya sama untuk wilayah Kabupaten-Kota se-Banten.” ujar Agus Supadmo, Komisioner KPU Provinsi Banten, Divisi Keuangan dan Loggistik kepada BantenHeadline.com, Selasa (14/02).
Berikut besaran honor petugas KPPS, PPS dan PPK di Provinsi Banten.
KPPS (hanya 1 hari pada hari pemungutan suara 15 Februari 2017)
Ketua (1 orang) Rp. 500.000, Anggota (6 orang) @ Rp. 400.000, dan Linmas (2 orang) @ Rp. 350.000, ditambah Bantuan Operasional honor makan-minum Rp. 180.000,- (untuk 9 orang petugas di TPS) dan biaya penyewaan tenda Rp. 500.000.
PPS (dibayar per-bulan untuk masa kerja 7 bulan)
Ketua (1 orang) Rp. 900.000, Anggota (2 orang) @ Rp. 850.000, Sekretaris (1 orang) Rp. 800.000, dan Staf (2 orang) @ Rp. 500.000.
PPK (dibayar perbulan untuk masa kerja 8 bulan)
Ketua (1 orang) Rp. 1.850.000, Anggota (4 orang) @ Rp. 1.600.000, Sekretaris (1 Orang) @ Rp. 1.300.000, dan Staf (2 orang) @ Rp. 850.000.
Seluruh honor tersebut dikenai pajak rata-rata 6 persen. (Red-05).