SERANG, Bantenheadline.com – Didampingi sejumlah petugas dari Lapas Kelas 1A kota Tangerang, Antasari Azhar mendatangi kantor Balai Pemasyarakatan Serang, di Jl. KH. Fatah Hasan Ciceri Kota Serang, Rabu (09/11).
Kedatangan mantan ketua Komoisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini untuk mengurus persyaratan administrasi pembebasan bersyarat dirinya, yang akan jatuh pada 10 November besok. Antasari bisa menghirup udara bebas, setelah menjalani dua per tiga masa tahanan
Mengisi masa awal pembebasan dirinya, sementara ini ia berencana beristirhat dan fokus terhadap keluarga selama tiga bulan, sebelum menentukan kegiatan yang kembali akan dijalani.
“Saya mau istirahat dulu tiga bulanan lah, sambil memperhitungkan apa rencana setelah ini,” ujarnya kepada BantenHeadline.com usai menemui petugas Bapas Serang.
Meski tidak lagi berada dalam penjara, namun Antasari masih harus menjalani Wajib Lapor ke pihak Bapas Serang, satu bulan sekali.
Antasari divonis selama 18 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas dituduh sebagai dalang pembunuhan Direktur PT. Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, pada tahun 2009. (Red – 03).