• Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion
Selasa, Juli 8, 2025
Banten Headline
  • Login
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
Banten Headline
No Result
View All Result

Upah Buruh Pandeglang Tahun 2017 Diprediksi Cuma Naik 8.25 Persen

Upah Buruh Pandeglang Tahun 2017 Diprediksi Cuma Naik 8.25 Persen

Ilustrasi - Net

PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) Pandeglang tahun 2017 mendatang dipastikan mengalami kenaikkan. Hanya saja, nilai kenaikkan UMK belum ditentukan, lantaran Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) bersama Dewan Pengupahan belum melakukan rapat pleno penetapan kenaikkan UMK.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Pandeglang, Muslih menyebutkan, sejauh ini angka kenaikkan UMK diusulkan sebesar 8.25 persen dari nilai UMK tahun 2016 sebesar Rp. 1.999.981, atau naik sekitar Rp. 164.000, atau menjadi Rp 2.156.000. Angka itu muncul berdasarkan parameter perhitungan yang ditentukan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

“Dalam PP 78, komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tidak lagi menjadi acuan, melainkan berpatokan pada angka inflasi nasional dan Produk Domestik Bruto (PDB),” ujar Muslih kepada BantenHeadline.com saat ditemui di ruangannya, Selasa (01/11).

Muslih membeberkan, saat ini angka inflasi sebesar 3.07%, sementara PDB sebesar 5.18%. Kedua komponen itu kemudian ditambahkan lalu dikalikan dengan nilai UMK berjalan tahun 2016.

“Ketentuan hasil UMK ini harus segera direkomendasikan kepada Gubernur Banten paling lambat tanggal 20 November. Oleh karena ia berharap, rapat pleno penetuan angka UMK ini bisa disahkan pada Kamis mendatang,” terangnya. (Red – 02).

ShareTweet
Previous Post

Kekurangan Alat Peraga Kampanye, KPU Pandeglang Baru Pasang 1 Titik Baliho Cagub

Next Post

Cuma Naik 8,25%, Buruh Pandeglang Tolak Usulan Kenaikkan UMK 2017

Related Posts

Pemerintahan

Ratusan Mantan Kades dan Lurah se-Banten Dukung Airin-Ade di Pilkada Banten

Oktober 19, 2024
Pemerintahan

Ribuan Warga Hadiri Istighosah oleh Ustadz Adi Hidayat

Oktober 10, 2024
Pemerintahan

Didemo Tiga Gelombang Mahasiswa, Bupati Serang Jawab Semua Aspirasi

Oktober 8, 2024
Next Post
Cuma Naik 8,25%, Buruh Pandeglang Tolak Usulan Kenaikkan UMK 2017

Cuma Naik 8,25%, Buruh Pandeglang Tolak Usulan Kenaikkan UMK 2017

Di Kawasan Carita Pandeglang, Asap Hitam Mengepul ke Udara. Jalan Macet Total. Ini Penyebabnya

Di Kawasan Carita Pandeglang, Asap Hitam Mengepul ke Udara. Jalan Macet Total. Ini Penyebabnya

Dokumen Penting Anggota Panwaslu Lebak Dicuri. Pelaku Pecahkan Kaca Mobil

Dokumen Penting Anggota Panwaslu Lebak Dicuri. Pelaku Pecahkan Kaca Mobil

Banten Headline Adalah Sebuah Media Digital Yang Memberitakan Khususnya Seputar Banten

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved