PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pandeglang mengklaim, capaian program pengampunan pajak atau tax amnesty (TA) di dua wilayah kerja, yaitu Kabupaten Pandeglang dan Lebak telah melebihi target.
Menurut Kasubag Umum dan Kepatuhan Internal KPP Pratama Pandeglang, Rusdi, pihaknya telah menerima dana TA dari dua wilayah tersebut sebesar Rp 31 miliar dari target Rp 4.5 miliar hingga tahun 2017, dengan sasaran sekitar 103 Wajib Pajak (WP) yang mengikuti deklarasi tax amnesty.
“Hasil ini di atas target, karena target awal kita hanya Rp 4,5 miliar, itu pun hingga tahap terakhir Maret mendatang. Memang di last minute, ada wajib pajak asal Lebak yang mendeklarasikan kekayaan mencapai Rp 23 miliar,” ujarnya, Jumat (30/09).
Rusdi menuturkan, meski pada awal pemberlakuan program tersebut kurang diminati, namun menjelang berakhirnya pengampunan pajak tahap ke-1, animo masyarakat untuk mendeklarasikan hartanya semakin meningkat. Kondisi tersebut akibat kekehawatiran wajib pajak yang ingin menghindari sanksi besar jika melewati tahap pertama.
“TA ini kan hak, WP bisa ikut atau tidak. Kita tidak memaksa. Yang jelas ke depan kalau tidak ikut, kita bisa periksa, ‘kena tarif normal plus sanksi. Kalau sekarang ini hanya dikenai denda 2 persen. ‘Nah 2 minggu kemarin mulai ramai, mungkin karena ingin manfaatkan sanksi yang rendah itu,” paparnya.
Menurutnya, sanksi 2 persen hanya berlaku hingga akhir bulan September ini. Sementara tahap ke-2 (Oktober – Desember 2016) besaran denda menjadi 3 persen. Dan tahap ke-3 (Januari – Maret 2017) denda akan diberlakukan sebesar 5 persen. (Red – 02).