• Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion
Selasa, Juni 17, 2025
Banten Headline
  • Login
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
Banten Headline
No Result
View All Result

Ini Penyebab Banyak Petani Pandeglang Belum Sejahtera

Ini Penyebab Banyak Petani Pandeglang Belum Sejahtera

Aksi unjuk rasa Jaka Tani dan FPPI di depan kantor BPN Pandeglang.

PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Mengacu pada Undang-undang Agraria Nomor 104 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria, pemerintah didesak segera melaksanakan reformasi agraria, dengan memberdayakan lahan terlantar di Kabupaten Pandeglang kepada para petani.

Penyataan tersebut dilontarkan dalam aksi unjuk rasa oleh Jaringan Kerja (Jaka) Tani dan Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pandeglang, Rabu (14/09).

“Ada ribuan hektar lahan terlantar milik pemerintah di Kabupaten Pandeglang.., di Kecamatan Cimanggu ada sekitar 1.000 hektar, di wilayah Cibogo 54 hektar, lalu di wilayah Mangku Alam, Padasuka, dan Citalahap, yang sebenarnya bisa diberdayakan dan digarap oleh petani.., dan seharusnya petani kita bisa hidup sejahtera,” ujar Ketua Jaka Tani, Ahmad Faizi dalam orasinya.

Menurutnya  pemerintah terkesan lambat dalam menangkap peluang yang sudah difasilitasi undang-undang agraria tersebut. Padahal pada tahun 2013, ribuan hektar lahan terlantar itu telah masuk dalam klasifikasi C, yang seharusnya diserahkan kepada petani.

“Sebagai negara dan wilayah agraris, seharusnya petani bukan hanya jadi buruh tani, tapi jadi pengusaha tani dan dapat hidup lebih sejahtera,” paparnya. (Red-02).

ShareTweet
Previous Post

Balon Cawagub Banten Yemelia : Saya Pensiun Dini PNS Buat Dimyati. Ini Pelanggaran Hukum..!

Next Post

Timses Dimyati-Yemelia Sudah Tak Hadiri Pleno Verifikasi KPU

Related Posts

Tawuran Pelajar

Puluhan Pelajar di Serang, Garang Saat Tawuran, Akhirnya Mewek di Polsek

Oktober 26, 2024
Peristiwa

Pondok Pesantren Ambruk Diterjang Angin Kencang

Oktober 24, 2024
Dua Bocah SD di Ciruas Terseret Arus Sungai
Bocah Tenggelam di Sungai

Dua Bocah SD di Ciruas Terseret Arus Sungai

Oktober 13, 2024
Next Post
Nah looh..!? Yemelia Belum Tahu Dirinya Mundur Nyalon Dengan Dimyati

Timses Dimyati-Yemelia Sudah Tak Hadiri Pleno Verifikasi KPU

Di Lebak 90 Persen Pondok Pesantren Tidak Layak Huni Dari Total 1.122

Di Lebak 90 Persen Pondok Pesantren Tidak Layak Huni Dari Total 1.122

Ini Alasan Dimyati-Yemelia Mundur Nyalon Gubernur Versi LO Nurjanah.

Surat Penguduran Diri Dimyati-Yemelia Tidak Sah? KPU Banten Masih Bingung

Banten Headline Adalah Sebuah Media Digital Yang Memberitakan Khususnya Seputar Banten

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved