PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Serang menemukan 2 bahan berbahaya pada makanan yang beredar di Pasar Badak Pandeglang. Hasil itu diketahui setelah BPOM bersama unsur Pemerintah Kabupaten Pandeglang melakukan inspeksi mendadak pada Kamis pagi (23/06).
Kepala BPOM Serang, Muhamad Kashuri mengatakan, berdasarkan pengamatannya, tidak ditemukan jenis makanan yang mengandung zat formalin. Akan tetapi Kashuri menyebutkan, dari 26 sample jenis makanan yang dilakukan uji cepat laboratorium, ditemukan ada 5 sample makanan yang mengandung 2 bahan berbahaya.
“Kita hari ini melakukan pengawasan makanan selama Ramadan di Pandeglang. Kita patut berbangga formalin yang tahun lalu banyak kita temukan pada mie basah, ikan, ayam, hari ini semua pangan bebas formalin. Namun ada 5 sample makanan yang mengandung 2 bahan berbahaya, yakni Rodamhin B yang terkandung dalam terasi, kerupuk, kerupuk bawang, dan sekoteng. Sementara jenis makanan sotong onel mengandung boraks,” jelas Kashuri.
Kashuri menjelaskan, dari hasil temuan itu, BPOM akan melakukan penelusuran terhadap pembuat dan pemasok utamanya.
“Terhadap temuan ini, kepada pedagang sudah dilakukan pembinaan. Kita minta tidak menjual lagi. Kemudian kita akan menelusuri siapa yang memasok makanan tersebut. Tetapi ini tidak disita, mereka kan baru tahap pertama. Yang penting mereka tidak menjual lagi. Kita pantau, ini merupakan shock awal dulu, kita tidak mau represif terhadap mereka,” tuturnya.
Jika nanti ditemukan dan terbukti lanjut Kashuri, maka akan dikenai sanksi sesuai Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Dimana sanksi ya g diterapkan, dimulai dengan sanksi administrasi, peringatan, penutupan kegiatan, sampai pidana jika memang ditemukan 2 alat bukti cukup terkait tindak pidana. “Ancaman pidananya kurungan penjara 2 tahun atau denda sebesar 4 miliar rupiah,” jelas Kashuri. (Red-02)