• Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion
Rabu, Juni 18, 2025
Banten Headline
  • Login
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
Banten Headline
No Result
View All Result

Wacana Revisi Perda Pekat, Jaman: Itu Menghambur-Hamburkan Anggaran

Petisi Dukung Perda Pekat, Dapat Ribuan Tanda Tangan

Admin Petisi Dukung Perda Pekat saat menyerahkan tanda tangan kepada Wali Kota Serang, Tb Haerul Jaman, Senin (20/6)

SERANG, BantenHeadline.com – Wali Kota Serang, Tb Haerul Jaman menilai bila revisi Perda Pekat akan menghambur-hamburkan anggaran. Hal ini dikatakan jaman saat menerima admin Petisi Online Dukung Penolakan Revisi Perda Pekat, Senin (20/6).

“Awalnya harus dibatalin. Saya adu argumen dengan Dirjen Otda, salah satu alasannya karena Serang adalah daerah yang khusus. Akhirnya perubahan pada teks saja yang diperhalus.  Kalau revisi tidak ada dasarnya buat apa? Itu menghambur-hamburkan anggaran,” ucap Jaman.

[irp posts=”2840″ name=”Petisi Dukung Perda Pekat, Dapat Ribuan Tanda Tangan”]

“Kita sudah menanyakan ke Kemendagri agar tidak berlarut-berlarut dan akan kooordinasi dengan pemprov Banten agar ada keputusan dari Kemendagri kemendagri biar ada  ketenangan di warga juga,” sambung Jaman.

Jaman mengungkapkan, bila Kemendagri meminta kata ‘dilarang’ diganti dengan kata lain. Perda tetap dijalankan karena belum ada langkah dari Kemendagri. Perda ini untuk mengatur, mengamankan semua warga Kota Serang.

Jaman berharap, perda ini tetap ada dan kita tetap menegakkannya, dan sampai saat ini pun petugas masih terus menertibkan warung nasi yang buka saat Ramadhan.  Kami juga mengimbau kepada masyarakat dengan ada kasus seperti ini ke depan agar saling menjaga saling melindungi.

“Sebagai warga, punya hak dan kewajiban. Ini yang harus dijalankan dengan sebaik-baiknya,” kata Jaman. (Red-05)

ShareTweet
Previous Post

Dewan Dukung Ribuan Tanda Tangan Petisi Disampaikan Kemendagri

Next Post

Syiram Online (16) Ramadhan Bulan Al-Qur’an

Related Posts

Pemerintahan

Ratusan Mantan Kades dan Lurah se-Banten Dukung Airin-Ade di Pilkada Banten

Oktober 19, 2024
Pemerintahan

Ribuan Warga Hadiri Istighosah oleh Ustadz Adi Hidayat

Oktober 10, 2024
Pemerintahan

Didemo Tiga Gelombang Mahasiswa, Bupati Serang Jawab Semua Aspirasi

Oktober 8, 2024
Next Post
Syiram Online, (2) Keutamaan Bulan Ramadhan

Syiram Online (16) Ramadhan Bulan Al-Qur’an

Rencana Perampingan, Pemkab Lebak Menunggu Gong Kemendagri

Gubernur Ajak PNS Tunaikan Zakat Lewat Baznas

Banten Headline Adalah Sebuah Media Digital Yang Memberitakan Khususnya Seputar Banten

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved