LEBAK, BantenHeadline.com – Rumah Tahanan (Rutan) Rangkasbitung Kelas II B, Kabupaten Lebak, mengusulkan sedikitnya 58 narapidana untuk diberikan remisi pada Idul Fitri 1437 Hijriah/Tahun 2016.
“Dari 58 warga binaan yang diberikan remisi hari raya ini, satu diantanya langsung bebas atau remisi khusus satu. Ke 58 warga binaan ini dari hasil seleksi 188 warga binaan yang ada,” ucap Kepala Rutan Rangkasbitung, Sigit Budiarto, Jum’at (18/6).
Sigit menjelaskan, usulan dilakukan berdasarkan penilaian yang cukup kompleks dari pihak rutan kemudian akan direkomendasikan kepada tim penilaian di tingkat Kanwil Banten .
[irp]
“Dari jumlah yang ada ini 10 diantanya dari pidana khusus yaitu kasus-kasus narkotika dan sisanya pidana umum, dan semua warga binaan diberikan remisi trata-rata satu bulan,” jelas Sigit.
Sigit berharap, karena dari usulan tersebut hasil selektif yang kompleks. Maka, Kanwil Banten dapat merealisasikan seluruh usulan dari Rutan Rangkasbitung. Selain itu juga, setelah diberikan remisi, para warga binaan dapat melaksaakan hal-hal yang lebih baik di dalam rutan.
“Apalagi yang sudah keluar, dapat merealisasikan binaan-binaan di lingkungan masyarakat,” katanya. (Red-03)