SERANG, BantenHeadline.com – Gubernur Banten Rano Karno kembali dimintai keterangan dalam persidangan lanjutan kasus dugaan suap Bank Banten, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Selasa (24/5/2016). Rano bersaksi untuk kedua terdakwa, yakni mantan Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono dan mantan Ketua Banggar DPRD Banten FL Tri Satria Santosa alias Sony.
Pantauan bantenheadline.com di Pengadilan Tipikor Serang pagi ini, Rano mendatangi Pengadilan Negeri Serang dikawal sejumlah staf protokoler gubernur. Rano nampak mengenakan kemeja lengan pendek warna putih dan celana hitam.
Sidang lanjutan ini dipimpin oleh Hakim Ketua M Sainal dan Hakim Anggota Epiyanto serta Hakim Adhoc, Doni Suwardi.
Persiidangan dimulai sekitar pukul 10.00 wib. Hingga berita ini ditayangkan. sidang masih berjalan. (Red – 04).