KABUPATEN SERANG, BantenHeadline.com – Semula berniat ingin mendapat jampi-jampi untuk meluluhkan hati pria idaman, Indah (nama samaran) malah masuk perangkap bapak angkatnya yang berprofesi sebagai dukun, lalu mendapat perlakuan cabul berkali-kalidari NN alias Abah (57 tahun). Gadis desa berusia 20 tahun ini akhirnya hamil dan melahirkan seorang bayi.
Warga yang akbirnya mengetahui kejadian ini, kemudian mengamankan NN di rumahnya di Desa Binong, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Minggu (21/11/2021) sekitar pukul 20:00 WIB. Personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang juga dihubungi, langsung menggelandang tersangka ke Mapolres Serang.
Diperoleh keterangan, kasus asusila yang menimpa Indah ini bermula ketika korban menaruh hati kepada salah seorang pemuda tetangga kampungnya. Namun untuk mengungkapkan isi hatinya secara langsung, korban tidak berani bahkan terkesan berpura-pura tidak menaruh hati.
Korban kemudian minta tolong kepada bapak angkatnya yang dipercaya bisa membantu bisa meluluhkan hati si pria idaman agar mencintai dirinya.
Awalnya, permintaan anak angkatnya itu tidak ditangggapi oleh tersangka NN. Namun keesokan harinya, permintaan tersebut disanggupi tersangka dengan memberi persyaratan.
Persyaratan itu diantaranya, bersedia dimandikan air kembang tujuj rupa setiap malam Jumat, serta meminum ramuan yang telah disiapkan NN. Malam Jumat pertama prosesi ritual berjalan seperti yang diharapkan korban.
Namun pada ritual malam Jumat yang kedua, disaat rumah dalam keadaan sepi, tersangka memberikan syarat tambahan yaitu harus bersedia diajak bersetubuh.
Korban sempat menolak, namun terdorong oleh niatannya, korban terpaksa memenuhi persyaratan cabul tersebut. Sejak saat itulah, setiap melakukan ritual korban selalu disetubuhi olah bapak angkat hingga akhirnya korban hamil dan melahirkan seorang bayi.
Saat korban melahirkan, warga sekitar menaruh curiga karena korban belum pernah menikah. Hingga akhirnya warga meyakini jika bayi yang dilahirkan korban merupakan hasil hubungan terlarang dengan tersangka NN.
Mengetahui peristiwa tersebut, personil Unit PPA yang dipimpin Ipda Lambasa Nababan langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka ke Mapolres Serang untuk menghindari amukan warga. Petugas juga mengamankan barang bukti yaitu 5 buah botol minyak, 1 lembar kertas bertuliskan huruf arab serta kain putih.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang AKP David Adhi Kusuma yang dikonfirmasi Senin, (22/11/2021) membenarkan jika anggotanya telah mengamankan tersangka NN atas kasus pencabulan tersebut.
“Motifnya lantaran tersangka tidak kuat menahan nafsu pada saat menjalani ritual. Dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan persetubuhan sebanyak 5 kali hingga korban melahirkan. Tersangka dikenakan Pasal 285 Jo Pasal 286 Jo Pasal 289 Jo Pasal 290 KUHPidana,” papar Kasatreskrim kepada wartawan. (Red-03).