• Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion
Rabu, Juni 18, 2025
Banten Headline
  • Login
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
Banten Headline
No Result
View All Result

Tempat Hiburan Malam Berkedok Restoran di Kota Serang Ditutup Paksa Pol PP

Razia Pol PP Kota Serang

KOTA SERANG, BantenHeadline.com – Karena tidak memiliki izin operasional dan dianggap meresahkan warga sekitar, sebuah Tempat Hiburan Malam (THM) berkedok restoran dan cafe di Lingkungan Cilaku, Kecamatan Cipocokjaya, Kota Serang, Happy Day, disegel Pol PP Kota Serang, Minggu dini hari (24/10/2021).

Kepala Satpol-PP Kota Serang Kusna Ramdani mengatakan, penyegelan merupakan langkah akhir setelah pengelola THM tersebut tidak mengindahkan beberapa kali teguran. Selain itu, pengelola juga tidak mengindahkan pemberlakuan jam operasional dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Izin operasionalnya itu usaha restoran dan kafe, itupun masa berlakunya sudah habis,” kata Ramdani.

Ketika dilakukan penggeledahan, petugas tidak melihat ada menu makanan minuman atau peralatan masak yang biasa digunakan dalam usaha restoran dan kafe. “Yang ada justru peralatan live musik dan berbagai macam minuman beralkohol,” ujarnya.

Pemilik THM yang kemudian dipanggil ke lokasi lalu diminta agar memperpanjang masa berlaku usahanya, sesuai jenis usaha sebelumnya.

“Pelanggarannya banyak, seperti jenis usahanya tidak lagi sesuai, masa berlakunya sudah lewat, meresahkan warga dan melanggar PPKM,” papar lelaki bersosok tinggi tegap jebolan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) tahun 1994 itu.

Ramdani menegaskan, jika di kemudian hari THM ini masih tetap beroperasi, pihaknya akan melakukan tindakan yang lebih tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain menyegel THM Happy Day, Pol PP juga menyita puluhan botol minuman keras. (Red-03)

ShareTweet
Previous Post

Provinsi Banten Juara Umum Pekan Olahraga Tradisional Nasional VIII Tahun 2021

Next Post

KaDinkes Kabupaten Serang Klaim 834.694 Warga Sudah Divaksin

Related Posts

Bazar Ramadhan

Pemkot Serang Sediakan 300 Kupon Sembako untuk Masyarakat

Maret 15, 2024
Harga Sembako Bulan Ramadhan

Pj Wali Kota Serang Dampingi Pj Gubernur Banten Sidak Pasar Rau

Maret 13, 2024
KORMI Kota Serang

KORMI Kota Serang Gelar Gebyar Senam Kebugaran Walantaka

Oktober 28, 2023
Next Post

KaDinkes Kabupaten Serang Klaim 834.694 Warga Sudah Divaksin

Kapolres Serang Pastikan Kendaraan Dinas Operasional Berkondisi Prima

2 Pencuri HP dan 1 Penadah Dibekuk Polisi

Banten Headline Adalah Sebuah Media Digital Yang Memberitakan Khususnya Seputar Banten

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved