KABUPATEN SERANG, BantenHeadline.com – Pengecer judi Toto Gelap (Togel) berinisial AS (52 tahun) dan pengepul judi togel berinisial SM (46 tahun) dengan jenis Togel Hongkong dan Togel Singapura ditangkap Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang di dua lokasi berbeda di Kecamatan Cikande dan Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Jumat malam (15/10/2021).
Tersangka AS diciduk di rumahnya di Desa/Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Selang beberapa waktu, SMĀ juga disergap di rumahnya di Desa Panamping, Kecamatan Bandung.
Petugas kemudian mengamankan barang bukti berupa 20 lembar buku rekapan, uang senilai Rp1,4 juta, 3 unit handphone, 1 buah kalkulator, sebuah tas dan dompet serta 1 unit motor Honda Beat sebagai sarana dalam aktivitas perjudian.
Keterangan yang diperoleh dari Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku perjudian yang masih satu jaringan ini bermula dari laporan warga Desa Cikande yang resah, karena lingkungannya telah dikotori perjudian togel yang menjadi penyakit sosial yang berimbas buruk dengan perilaku masyarakat.
“Berbekal dari laporan tersebut, Tim Resmob yang dipimpin Ipda Sopan Sofyan langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan,” ungkap Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP David Adi Kusuma kepada wartawan, Senin (18/10/2021) di Mapolres Serang.
Akibat aktivitas yang melanggar hukum tersebut, kedua tersangka kini dilakukan penahanan dan dijerat oleh Pasal 303 KHUP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Red-03)