PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2622/SJ/2020 tentang pembentukan Gugus Tugas percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) mengalami perubahan struktur.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang Pery Hasanudin dalam Rapat Koordinasi Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum di Kabupaten Pandeglang, Senin (21/9/2020) di Aula Kantor Polres Pandeglang.
Bupati Pandeglang Irna Narulita mengatakan terbitnya surat edaran Mendagri tentunya sedikit ada perubahan struktur, akan tetapi perubahan ini tetap bermuara pada penanganan dan penegakan kedisiplinan terkait covid-19. Irna memastikan, komitmen pemerintah tidak akan kendur meski terjadi perubahan struktur.
“Dalam penanggulangan Covid-19, Pemkab Pandeglang akan tetap selalu mendukung dan mengeluarkan segala kemampuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tegasnya.
Ia berharap dalam penanganan Covid-19 semua pihak turut bekerja sama, bukan hanya pemerintah saja akan tetapi masyarakat juga memiliki peran yang sangat penting.
“Penyebaran Covid-19 ini semakin hari semakin bertambah, oleh karena itu saya berharap diantara kita harus punya rasa saling memiliki, tetap terapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, rajin cuci tangan dan selalu menjaga jarak, karena cara tersebut sangat ampuh untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” terangnya.