• Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion
Rabu, Juni 18, 2025
Banten Headline
  • Login
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
Banten Headline
No Result
View All Result

Polisi Tetapkan Mami “Carista” Tersangka Karena Pekerjakan Gadis Pelajar Sebagai PL

Polisi Amankan Tiga Pemandu Lagu dari Sebuah Hiburan Malam, Satu Diantaranya Siswi SMA

Polisi Amankan Sejumlah PL Disebuah Hiburan Malam di Carita

PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang menetapkan Lulu Eva Mastorin alias Mami Lulu (42) sebagai tersangka atas kasus tindak pidana perdagangan orang atau eksploitasi ekonomi terhadap anak di bawah umur.

Mami Lulu merupakan mami di rumah bernyanyi di di Kampung Pamatang, Desa Pejamben, Kecamatan Carita bernama Carista. Mami Lulu terbukti mempekerjakan seorang siswi SMK berinisial MK yang masih berusia 15 tahun sebagai pemandu lagu (PL) di tempat hiburan malam tersebut.

Hal itu bermula ketika Satres Narkoba Polres Pandeglang, melakukan razia Cipta Kondisi (Cipkon) didua tempat hiburan malam pada Selasa (19/11) malam.

Saat merazia rumah bernyanyi Carista, polisi mendapati seorang PL yang masih berstatus pelajar kelas X disebuah sekolah yang terletak di Kecamatan Pagelaran. Akibatnya, polisi menggelandang gadis tersebut dan sang mami, serta dua pemandu lainnya yang tidak membawa KTP.

Baca juga: Polisi Amankan Tiga Pemandu Lagu dari Sebuah Hiburan Malam, Satu Diantaranya Siswi SMA

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP DP Ambarita menuturkan, dari hasil pemeriksaan, Mami Lulu membayar MK dan pemandu lagu lainnya sebesar Rp100,000 per jam.

“Saudari MK diberi uang oleh pelaku saudari Mami Lulu Rp100,000 perorang. Terlapor ditangkap saat dilakukan operasi Bina Kusuma oleh personil Polres Pandeglang ditempat rumah bernyanyi Carista,” ujarnya, Kamis (21/11).

Bukti itu lah yang kemudian menjadi dasar penyidik menetapkan Mami Lulu sebagai tersangka, karena terbukti dengan sengaja mempekerjakan MK.

“Tersangka saat ini belum ditahan, tapi kami sudah tetapkan tersangka dengan jaminan,” sambungnya.

Ambarita membeberkan, pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan karena dia tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.

“Dimungkinkan akan ada tersangka lain, namun lihat perkembangan dulu. Karena kami akan minta keterangan dari pengelola dan pemberi izin,” jelasnya.

Adapun korban, pihaknya akan memberi pendampingan melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

“Latar belakang korban terjun ke dunia hiburan karena ekonomi. Orang tuanya tidak kerja makanya dia nyambi untuk melanjutkan sekolahnya sekalian bantu-bantu untuk kehidupan sehari-hari,” tandasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang dan atau Pasal 76 huruf i Jo Pasal 88 Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam dengan hukuman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (Samsul).

ShareTweet
Previous Post

Polres Pandeglang Pastikan Kasus Tabrakan yang Dipertanyakan Hotman Paris Lanjut ke Kejaksaan

Next Post

Kemungkinan Ada Tersangka Lain, Polres Akan Mintai Keterangan Pemilik Carista dan Dinas Perizinan

Related Posts

Tawuran Pelajar

Puluhan Pelajar di Serang, Garang Saat Tawuran, Akhirnya Mewek di Polsek

Oktober 26, 2024
Peristiwa

Pondok Pesantren Ambruk Diterjang Angin Kencang

Oktober 24, 2024
Dua Bocah SD di Ciruas Terseret Arus Sungai
Bocah Tenggelam di Sungai

Dua Bocah SD di Ciruas Terseret Arus Sungai

Oktober 13, 2024
Next Post
Kemungkinan Ada Tersangka Lain, Polres Akan Mintai Keterangan Pemilik Carista dan Dinas Perizinan

Kemungkinan Ada Tersangka Lain, Polres Akan Mintai Keterangan Pemilik Carista dan Dinas Perizinan

Tim LDP Banten Advokasi Siswa SMKN 3 Pandeglang yang Alami Kekerasan Saat PKL

Pekerjakan Gadis SMK Sebagai PL, Pemkab Pandeglang Didesak Segel "Carista"

Polres Pandeglang Tak Larang Warga Ikuti Reuni Akbar 212

Banten Headline Adalah Sebuah Media Digital Yang Memberitakan Khususnya Seputar Banten

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved