LEBAK, BantenHeadline.com – Camat Wanasalam, Kabupaten Lebak, Cece Saputra meminta masyarakat menyiram proyek pembangunan jalan Wanasalam-Bolang yang berdebu.
Penyiraman terhadap jalan dilakukan guna mengurangi debu yang ditimbulkan oleh kendaraan yang berlalu lalang. Sebab ruas jalan tersebut masih dalam tahap pemadatan.
“Kalau kita ini ikut bantu nyiram lah, nyiram jalan,” kata Cece, Minggu (27/10).
Baca juga: https://bantenheadline.com/perbaikan-jalan-tak-kunjung-selesai-warga-keluhkan-debu/
Cece meyakini, jalan senilai Rp8 miliar itu akan segera diselesaikan dalam waktu dekat. “Kayanya sih sebentar lagi di hotmix,” katanya.
Meski dikhawatirkan pengerjaan proyek tersebut akan molor, akan tetapi dia tidak was-was lantaran masih tersisa waktu yang cukup banyak untuk menyelsaikan pekerjaan tersebut.
“Kita nunggu pemadatan dulu biar nanti kuat, nanti setelah itu di hotmix. Tahun anggaran juga masih berjalan yah, kecuali kalau nanti lewat tahun anggaran yah 2020. Meskipun nanti dikerjakan di bulan Desember kita kan masih punya waktu,” ucapnya.
Sebelumnya, sejumlah pengendara dan warga setempat mengeluhkan proyek pembangunan jalan Wanasalam-Bolang yang tak kunjung selesai, meski sudah dikerjakan selama dua bulan.
Parahnya lagi, pengerjaan jalan yang diketahui dikerjakan oleh CV. Putrajaya Lestari dan CV. Jaya Mutiara Karya Utama itu menimbulkan debu pekat yang mengganggu pengguna jalan dan aktivitas masyarakat.
Warga khawatir jika kondisi itu terus dibiarkan, akan menimbulkan kecelakaan karena jalan yang berkerikil hingga penyakit ISPA.
Berdasarkan informasi yang BantenHeadline himpun, pemeliharaan dan peningkatan Jalan Wanasalam-Bolang dikerjakan oleh dua pelaksana dengan nilai yang berbeda.
Pertama CV. Putrajaya Lestari bertanggungjawab mengerjakan jalan tersebut dengan nilai Rp3,5 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) penugasan dengan waktu pengerjaan selama 180 hari kalender.
Sedangkan pelaksana kedua merupakan CV. Jaya Mutiara Karya Utama yang mengerjakan memakai dana dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Banten dengan nilai Rp5 miliar dan durasi pengerjaan selama 150 hari kalender. (Sul).