PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Sesosok mayat bayi terbungkus goodie bag atau tas jinjing berwarna ping, ditemukan oleh seorang warga Kampung Kadu Parasi, Desa Margasana, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Senin (7/10).
Mayat bayi malang itu pertama kali ditemukan seorang warga bernama Asnawi sekitar pukul 11.00 WIB. Sontak penemuan itu pun menggegerkan warga setempat.
Asnawi mengatakan, dirinya menemukan mayat tersebut ketika hendak membuang hajat di sekitar Jembatan Cibama. Dia menemukan mayat bayi itu tergantung diranting bambu yang terbungkus oleh goodie bag warna ping.
“Saya sedang jongkok mau buang hajat, saya melihat ada goodie bag bergelantungan diranting bambu. Karena saya penasaran, saya buka saja. Saya kira isinya kucing, ternyata itu bayi,” kata Asnawi.
Akibat penemuan itu, akhirnya dia mengurungkan niatnya membuang hajat dan langsung melaporkan ke pihak kepolisian setempat.
“Saya kaget, karena ini isinya mayat bayi. Saya langsung bilang ke warga lainnya dan semua pada melihatnya. Warga juga langsung ada yang melapor kepihak Polsek Pagelaran,” jelasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Ambarita membenarkan penemuan sesosok mayat bayi tersebut. Akan tetapi ia belum bisa memastikan penyebab kematian dan jenis kelamin bayi tersebut. Soalnya, hingga kini pihaknha masih melakukan penyelidikan.
“Ya benar ada penemuan mayat bayi. Setelah menerima laporan dari warga, tim Identifikasi dan INAFIS kami juga langsung bergerak kelokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan,” kata AKP Ambarita.
Ambarita menuturkan, saat ini tim identifikasi sedang mengungkap umur bayi yang bekerja sama dengan Puskesmas Pagelaran dan menyelidiki siapa pelakunya termasuk motifnya.
“Untuk mengetahui berapa usia janin, jenis kelaminnya dan juga siapa yang disekitar ini yang membuang, karena tempatnya sepi di bawah jembatan, jam berapa itu dilakukan termasuk motifnya. Kami belum bisa memberikan keterangan secara jelas, nanti kami kabarkan lagi kalau sudah jelas,” katanya.
“Pasti kami selesaikan kasus ini, ini kan jelas melanggar Undang-Undang dan mesti ditindak tegas,” tegasnya. (Red-02).