• Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion
Rabu, Juni 18, 2025
Banten Headline
  • Login
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
Banten Headline
No Result
View All Result

Di Banten, Polisi Dapati 82 Kg Ganja Dalam Septic Tank

Pemberantasan Peredaran Narkoba

Di Banten, Polisi Dapati 82 Kg Ganja Dalam Septic Tank

KABUPATEN SERANG, BantenHeadline.com – Ditresnarkoba Polda Banten mengungkap penyembunyian 82 kilogram ganja dalam sebuah septic tank, di Kampung Padurung Wetan, Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Senin (09/09/2019).

Pengungkapan merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas kasus temuan 500 gram narkoba jenis Sabu, dengan tersangka berinsial MD yang diamankan di wilayah Cipocok Jaya Kota Serang pada Sabtu 7 September 2019.

“Kita amankan tadi pagi. Ganja disembunyikan oleh pelaku di dalam septic tank dan berhasil diendus anggota kita,” kata Dirnarkoba Polda Banten Kombes Pol Yohanes Hernowo.

Yohanes menambahkan, selain mengamankan barang bukti ganja yang akan diedarkan di wilayah Serang dan sekitarnya itu, petugas juga mengamankan lima terduga pelaku berinisal Ju (48), Ek(24) Re (25), Do (25) dan Md (24). Menurutnya, ganja tersebut dikirim dari wilayah Sumatra ke Banten melalui jasa pengiriman barang.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata kepada wartawan menegaskan, bahwa terungkapkan penyembunyian ganja tersebut adalah atas kerja keras anggotanya dan berkat partisipasi masyarakat dalam pencegahan beredarnya narkoba.

“Sementara ini pengendali peredaran ganja masih dalam pengejaran pihak kepolisian,” tegasnya.

Para tersangka terancam pidana penjara selama 20 tahun, sesuai Pasal 114 Ayat 2 Subsidair Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Red-03).

ShareTweet
Previous Post

Bupati Serang Evaluasi CSR Perusahaan

Next Post

Pertama di Indonesia, 18 Lokasi di Banten Gelar Donor Darah Serentak

Related Posts

Tawuran Pelajar

Puluhan Pelajar di Serang, Garang Saat Tawuran, Akhirnya Mewek di Polsek

Oktober 26, 2024
Peristiwa

Pondok Pesantren Ambruk Diterjang Angin Kencang

Oktober 24, 2024
Dua Bocah SD di Ciruas Terseret Arus Sungai
Bocah Tenggelam di Sungai

Dua Bocah SD di Ciruas Terseret Arus Sungai

Oktober 13, 2024
Next Post
Pertama di Indonesia, 18 Lokasi di Banten Gelar Donor Darah Serentak

Pertama di Indonesia, 18 Lokasi di Banten Gelar Donor Darah Serentak

Lantik 182 Pejabat, Bupati Serang Tekan OPD Kerja Maksimal

Lantik 182 Pejabat, Bupati Serang Tekan OPD Kerja Maksimal

506 Peserta Ikuti Jumbara III PMI Banten

506 Peserta Ikuti Jumbara III PMI Banten

Banten Headline Adalah Sebuah Media Digital Yang Memberitakan Khususnya Seputar Banten

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved