PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Kepolisian Resort Pandeglang mencatat, hingga saat ini sudah ada 553 Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) yang mengajukan permohonan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
“Sampai saat ini yang telah memohon penerbitan SKCK di Polres Pandeglang 553 orang, untuk DPR RI 4 orang, DPRD tingkat Provinsi 7 orang, dan DPRD Kabupaten sebanyak 542 orang,” sebut Kasat Intelkam Polres Pandeglang, AKP Sutoyo, Senin (16/7).
Dirinya memperkirakan, permohonan penerbitan SKCK masih akan didominasi oleh para Bacaleg. Karena berdasarkan perhitungan KPU, prediksi pemohon pembuatan SKCK akan mencapai 800 orang.
“Diperkirakan masih banyak (Bacaleg) yang akan membuat SKCK. Apalagi KPU juga telah mengeluarkan kemudahan bagi Bacaleg untuk melengkapi syarat pencalonannya hingga 30 Juli meski batas akhir masa pendaftaran tetap ditanggal 17 Juli,” jelasnya.
Sutoyo mengatakan, adanya pendaftaran Bacaleg, intensitas pembuatan SKCK mengalami pelonjakan lebih dari 50 persen setiap harinya. Padahal dibulan Juni saja, total penerbitan SKCK oleh Polres Pandeglang hanya sebanyak 200 berkas.
“Tahun ini baru sampai Juli sudah 600 berkas SKCK yang diterbitkan. Sementara tahun lalu dengan periode yang sama, hanya tercatat 352 berkas,” terangnya.
Meski pemohon penerbitan SKCK didominasi oleh Bacaleg, namun Sutoyo memastikan bahwa tidak ada perlakuan khusus bagi mereka yang mendaftar. Pihaknya tetap memberlakukan syarat pendaftaran berupa KTP, KK, dan Akta Kelahiran dengan biaya pembuatan sebesar Rp30 ribu.
“Khusus untuk Bacaleg dalam rangka Pileg, penerbitan SKCK ditandatangani oleh Kapolres dan penerbitannya sesuai KTP elektronik. Hanya itu saja perbedaannya,” terangya.
Dari ratusan Bacaleg yang mengajukan permohonan penerbitan SKCK, Sutoyo menyebut pihaknya belum temukan Bacaleg yang pernah tersandung kasus hukum diwilayah hukum Polres Pandeglang.
“Jika pun ada, pihaknya akan tetap mengeluarkan SKCK namun disertai catatan khusus,” tutup Sutoyo. (Red-02).