Serang, bantenheadline.com – Sekitar 400 perusahaan di Kabupaten Serang ternyata menghasilkan limbah yang dibuang ke alam bebas. Dari jumlah tersebut, 111 perusahaan kini sedang diawasi ketat karena dicurigai melakukan pembuangan limbah produksi tanpa mengindahkan baku mutu limbah sehingga memicu terjadinya pencemaran lingkungan.
Bahkan pada akhir tahun 2015 lalu, 8 perusahaan membandel dikenai sanksi penutupan saluran pembuangan limbah karena limbah yang dibuang mencemari lingkungan.
Hal tersebut terungkap dalam peringatan Hari Lingkungan Hidup tingkat Kabupaten Serang yang digelar di sebuah pesantren di Kecamatan Pabuaran Kabupaten Serang, Kamis (2/6).
Terkait hal tersebut, Bupati Serang menegaskan, pemberian sanksi sebagai bukti bahwa pemerintah tidak diam atas ulah perusahaan yang membandel.
“Kami juga ingin membuktikan bahwa kami tidak diam atas keluhan masyarakat atas pencemaran yang dilakukan perusahaan,” tegas Tatu kepada wartawan.
Selain pemberian sanksi, Pemda Kabupaten Serang juga telah mencari solusi bagi perusahaan yang tidak mampu melakukan sistem pengolahan limbah sendiri karena alasan biaya yang tinggi.
“Kami menyarankan mereka bekerja sama dengan pihak ketiga yang khusus menangani pengolahan limbah supaya biayanya lebih ringan,” tutup Tatu. (Red – 05).