PANDEGLANG, BantenHeadline – Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kabupaten Pandeglang saat ini tengah mendata kendaraan bermotor (Ranmor) roda dua maupun roda empat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang. Pasalnya dari tahun 2016 sampai saat ini, masih ada kendaraan bermotor yang nunggak pajak.
Kepala BP2D Pandeglang Utuy Setiadi menyebutkan, pihaknya diminta oleh BP2D Provinsi Banten untuk membantu mendata dan memverifikasi hal tersebut, agar tahun 2018 Pandeglang tidak mempunyai tunggakan pajak kendaraan.
“Masih ada kendaraan Pemda yang nunggak pajak. Kalau enggak salah sekitar Rp700 jutaan untuk tahun 2016,” kata Utuy saat usai rapat Rekonsiliasi dan Validasi Pajak Kendaraan Bermotor di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Rabu (8/11/2017).
Menurut Utuy setelah ada verifikasi kendaraan bermotor, pihaknya akan mencatat kondisi kendaraan yang masih laik pakai atau tidak.
“Kalau masih laik kami tekankan kepada OPD (Organisasi Perangkat Daerah) agar dianggarkan. Kalau tidak laik pakai maka pajaknya akan dihapuskan,” ungkapnya.
Sementara itu Sekertaris Daerah Ferry Hasanudin mengaku sudah membuat surat imbauan kepada para OPD agar segera menindak lanjuti tunggakan pajak. Dia juga akan mempelajari terlebih dahulu terkait piutang pajak kendaran bermotor di lingkungan Pemkab Pandeglang.
“Sudah saya kasih surat. Kami akan pelajari dulu apakah dianggarakan atau tidak oleh mereka. Kalau di anggarakan tapi tidak dibayarkan berarti pelanggaran,” tegas Ferry. (Red-02).