PANDEGLANG, BantenHeadline – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang memusnahkan ribuan jenis barang bukti yang melanggar hukum. Ribuan barang bukti itu, didapat dari sekitar 300 perkara yang ditangani selama tahun 2016. Penghancuran tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pandeglang Nomor :04/Pid/Sus/2016/PN.Pdg.
Adapun pemusnahan tersebut meliputi uang pecahan Rp 50.000 sebanyak 2.233 lembar, uang pecahan dollar amerika $ 100.000 sebanyak 1.331 lembar dan uang dari berbagai negara seperti Vietnam, Miyamar, Kamboja, Yugoslavia, dan Mogolian sebanyak 2.688 lembar. Sementara untuk jenis narkoba jenis ganja sebanyak 225.9849 gram, untuk narkotika jenis kristal metamfetamina sebanyak 13.75548 gram.
Kejari Pandeglang Wahjudi Djoko Trijono mengatakan, pemusnahan itu berdasarkan perintah dari surat keputusan Pengadilan Negeri Pandeglang. Karena, pembakaran barang bukti merupakan suatu keharusan pada setiap kasus jika sudah dianggap selesai.
“Kita melaksanakan putusan pengadian, perkara itu sudah ingkrah. Makanya kami melaksanakan pemusnahan. Biasanya setahun dua kali, tergantung kondisi banyak dan tidaknya barang bukti,” kata Wahjudi kepada awak media usai pemusnahan barang bukti, Senin (13/2).
Selain uang palsu dan narkoba, Kejari juga turut menghancurkan ribuan pil obat-obatan yang tidak memiliki izin edar dan kedaluwarsa. Wahjudi menyebutkan, barang bukti jenis ini paling banyak didapat dari daerah Pandeglang Selatan seperti Labuan dan Carita.
“Kita menyita dan memusnahkan barang bukti hasil penangkapan diwilayah hukum Pandeglang dan sekitarnya. Memang paling banyak dari daerah selatan,” sebutnya.
Obat-obatan yang dimusnahkan itu berupa 22.287 kapsul, kemasan sekunder grailc oil sebanyak 14 dus, obat jenis Habasauda super besar dan kecil sebanyak 178 botol, dan akar sengkudu, lempuyang, manggis dan temu putih sebanyak 3 tas besar. (Red-02)