SERANG, BantenHeadline.com – Produk obat ilegal senilai Rp. 10,7 miliar dimusnahkan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Serang, di halaman bekas Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Sabtu (24/09).
Produk obat ilegal berupa kosmetik dan obat tradisional berbahan kimia yang berbahaya bagi kesehatan serta tidak berizin edar, dimusnahkan dengan acara dibakar. Kesemuanya merupakan hasil operasi gabungan dan temuan yang dilakukan BPOM selama tahun 2015 hingga tahun 2016.
Selain memusnahkan produk obat ilegal, juga dimusnahkan barang sitaan berupa alat produksi obat dan makanan ilegal dalam 27 item, serta bahan baku dan kemasan produk ilegal dalam 347 item.
“Peredaran obat dan makanan ilegal merupakan salah satu bentuk kejahatan, karena produk tersebut membahayakan kesehatan. Masyarakat yang tadinya ingin sembuh malah tambah sakit,” ujar Kepala BPOM RI Penny Kusumastuti Lukito kepada wartawan usai pemusnahan.
Menurutnya, masyarakat konsumen sebaiknya memperhatikan produk yang akan dikonsumsi dengan memeriksa kemasan, label dan izin edar produk yang akan dikonsumsi.
“Periksa dulu kemasannya, labelnya dan izin edar termasuk tanggal kadaluarsanya,” tegas Penny.
Dalam catatan BPOM Serang sepanjang tahun 2015 dan 2016, total 20 perkara pelanggaran di bidang obat dan makanan sudah ditangani. 2 perkara diantaranya diputus pengadilan berupas sanksi percobaan selama 3 bulan, sementara 1 perkara lainya dengan pidana penjara selama 6 bulan. (Red – 05).