Warga Serang Pedagang Nasgor Ini Ternyata Kurir Narkoba

Tergiur Bayaran Tinggi

KOTA SERANG, BantenHeadline.com – Seorang pemuda berinisial RL (17 tahun) yang sebelumnya dikenal warga sebagai pedagang nasi goreng, akhirnya ditangkap petugas Satreskim Polres Serang, karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu di rumahnya, di Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, Senin dini hari, (29/4/2024).

Menurut keterangan polisi, RL berperan sebagai kurir sabu, bekerjasama dengan AS (20 tahun) yang sebelumnya berprofesi sebagai pengemudi ojeg online (Ojol).

Dari dalam rumah RL, petugas mengamankan 20 paket barang haram yang diduga sabu, di antaranya satu paket dari dalam box motor milik AS serta 19 paket sabu lainnya ditemukan di atas rak piring.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan penangkapan dua kurir narkoba ini merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat. RL yang tidak lagi berjualan nasi goreng dicurigai warga melakukan bisnis haram.

“Masyarakat curiga lantaran RL tidak lagi jualan nasi goreng, tapi kerap keluar malam dan pulang dini hari bersama teman yang tidak dikenali warga,” kata Condro kepada wartawan, Rabu, (1/5/2024).

Berbekal dari laporan warga tersebut, personil Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi.

“Sekitar pukul 01.30, tersangka yang berboncengan dengan AS menggunakan Honda Vario disergap ketika akan pulang tidak jauh dari rumahnya tersangka RL. Dari dalam box motor ditemukan 1 paket narkoba yang diduga sabu,” terang Condro.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan di rumah tersangka RL dan ditemukan 19 paket lainnya yang disembunyikan di atas rak piring. Selain itu, diamankan juga timbangan digital serta sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan peredaran sabu.

“Tersangka RL dan AS kemudian dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, RL mengaku baru satu bulan menjalankan bisnis haram tersebut karena penghasilannya sebagai pedagang nasi goreng tidak mencukupi kebutuhan hidup.

Dalam menjalankan bisnisnya, RL dan AS mendapat tugas menyimpan sabu pesanan di lokasi yang diperintah oleh seorang pemasok dan pengendali bisnis haram ini berinisial DW.

“Peran RL dan AS menaruh paket sabu di lokasi yang ditentukan oleh DW yang tidak dietahui tempat tinggalnya. Dari 5 gram sabu yang berhasil dikirim, dua tersangka ini mendapat upah Rp3 juta,” jelasnya.

DW kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi. Sementara Atas perbuatannya, RL dan AS terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup. (Red-03)

Exit mobile version