SERANG, BantenHeadline.com – Pemerintah Kota Serang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) meluncurkan pelayanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara daring. Pembayaran itu bisa dilakukan melalui gerai waralaba Indomaret.
“Kalau masyarakat mau bayar pajak, kebetulan lagi belanja di Indomaret tinggal tanya saja bagaimana caranya saya mau bayar pajak PBB ke kasir. Insya nanti Allah pegawai Indomaret menginformasikan bagaimana caranya bayar pajak”, ungkap Sekretaris Daerah Daerah Kota Serang, Urip Henus saat meluncurkan pelayanan tersebut di Indomaret Jalann.Jenderal Sudirman-Penancangan, Senin (5/3).
Urip menyatakan, Pemerintah Kota Serang telah melakukan kerjasama dengan Indomaret dalam rangka mempermudah proses pembayaran PBB yang merupakan kewajiban bagi masyarakat.
“Hal ini dilakukan karena Pemerintah Kota berfikir bagaimana masyarakat Kota Serang tidak membayar pajak seperti yang dahulu, yaitu hanya melalui Bjb saja,” terangnya. (Red-02).