KOTA SERANG, BantenHeadline.com – Mengaku sebagai korban pemutusan hubungan kerja (PHK), RF alias Aya (24 tahun), warga Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Kota Bogor Utara, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat nekad berbisnis narkoba.
Mantan karyawan leasing ini diringkus personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di teras rumah kontrakannya di Perumahan Taman Puri, Kelurahan/ Kecamatan Serang, Kota Serang, Rabu (6/10/2021). Dari rumah kontrakan, petugas mengamankan barang bukti sabu sebanyak 20 paket.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan penangkapan terhadap pengedar narkoba ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang diterima tim satresnarkoba. Berbekal dari informasi tersebut Tim Unit 2 Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan.
“Berawal dari informasi warga dan tim satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan,” ungkap Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu kepada wartawan, Jumat (8/10/2021).
Rabu (8/10/2021) sekitar pukul 10:00 WIB, Tim Unit 2 yang dipimpin Ipda Maulana Ritonga langsung melakukan penggerebegan. Tersangka yang berada di teras rumah kontrakan sambil merokok tak berkutik saat berhadapan dengan petugas.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 20 paket sabu ukuran sedang seberat 6 gram yang dibalut kain batik di bawah meja televisi. Tersangka bersama barang buktinya langsung diamankan,” terang Kapolres.
Sementara Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu menambahkan bahwa tersangka mengaku sudah 3 bulan menjalankan bisnis sabu di wilayah Kota Serang. Barang haram, tersebut didapat tersangka dari seorang bandar bernama Eka yang mengaku warga Tangerang.
“Tersangka mengaku baru 3 bulan menjalankan bisnis narkoba dan sudah 3 kali mendapatkan pasokan sabu dari bandar. Setiap kali mendapat pasokan, tersangka menerima 50 paket sabu dan disebar kepada pemesan di beberapa lokasi di Kota Serang,” kata Michael.
Kata Michael, tersangka mengaku nekad berbisnis sabu karena kebutuhan hidup setelah tidak memiliki pekerjaan akibat diberhentikan dari perusahaan leasing yang terdampak dari pandemi Covid-19.
“Dalam berbisnis sabu tersangka tidak bermodal hanya diberikan keuntungan oleh bandar sebesar Rp15 ribu perpaket. Hanya saja, tersangka tidak mengetahui secara langsung si bandar karena pengambilan barang maupun penyetoran uang tidak secara langsung,” terang Kasat.
Selain mendapatkan uang jasa, kata Kasat, tersangka juga mengkonsumsi sabu secara gratis. “Selain mendapatkan uang jasa, tersangka juga turut menikmati sabu. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (Red-03)