PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Sejumlah warga yang mengaku pemiliki dan ahli waris tanah di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Lesung seluas 462 hektar menyatakan, tanah mereka itu telah direbut oleh PT. Banten West Java (BWJ) selaku pengembang kawasan yang masuk dalam salah satu Proyek Stratgeis Nasional (PSN) itu. Warga juga mengaku tidak pernah menjual tanah mereka kepada pihak manapun.
Hal itu terungkap saat sejumlah warga menggelar audiensi dengan Pemkab dan perwakilan dari PT. BWJ di Setda Pandeglang, Rabu (6/12/2017).
“Ahli waris dari pemilik tidak pernah menjual sejengkal pun kepada siapapun. Kami punya keabsahan, bentuk tanahnya semua berupa girik, karena lahan itu ekstranslog,” jelas Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Nusantara (Binus), Uneh Junaedi selaku perwakilan warga.
Ia menyebutkan, sengketa tanah yang dimiliki oleh 271 pemiliki itu telah berlangsung sejak tahun 1994, bertepatan dengan datangnya PT. BWJ. Namun pada saat itu, pihak PT. BWJ hanya sebatas menganti rugi lahan garapan, bukan membeli seluruh tanah milik warga.
“BWJ pada saat itu hanya ganti rugi garapan yang dihargai Rp 200 untuk penggarap dan Rp 100 buat pemda. Maka jika PT. BWJ mengaku sudah dibebaskan, itu merupakan kebohongan publik,” tudingnya.
Salah seorang ahli waris, Doni Romdhoni menambahkan, langkah warga ini bukan untuk menghalangi masuknya investasi ke Pandeglang. Namun ia menyayangkan sikap PT. BWJ yang mengklaim memilki tanah warga.
“Kami punya bukti surat tanahnya. Nah lahan yang dimiliki oleh orang tua kami itu, sudah dikuasai oleh PT. BWJ. Kami merasa aneh PT. BWJ ini membeli lahan ke siapa karena kami tidak pernah menjual ke siapapun,” kata Doni
Sementara itu, Perwakilan PT. BWJ, Maheno membeberkan, pihaknya bersikukuh bahwa lahan yang dikuasai saat ini adalah lahan sah PT. BWJ. Apalagi pihaknya sudah mengelola lahan KEK Tanjung Lesung sejak tahun 90an silam. Sehingga ia merasa heran dengan klaiman warga.
“Terus terang saja, dari tahun 1994 kami sudah di sana. Sampai detik ini tidak pernah ada yang mengklaim. Sehingga kami garap dan urug tidak ada yang protes. Baru kali ini saja,” katanya.
Namun ia mempersilakan pemilik dan ahli waris untuk membuktikan keabsahan lahan yang diakui tersebut. Apalagi pihaknya memang telah menunggu kelanjutan dari somasi yang dilayangkan 2 tahun lalu.
“Sebetulnya kami siap untuk memfasilitasi. Karena sejak tahun 2015 kami sudah menunggu untuk meminta penjelasan yang diklaim warga. Kalau memang warga punya data, silakan buktikan. Kami siap menyelesaikan secara baik-baik,” jelas Maheno.
Sayangnya, audiensi itu berakhir deadlock, karena tidak menghasilkan kebijakan apapun. Pasalnya, banyak pertanyaan warga yang tidak bisa dijawab oleh Pemkab lantaran tidak hadirnya Kepala Administrator KEK.
“Kami siap untuk memfasilitasi. Karena seharusnya ini dijelaskan oleh Ibu Joyce (Kepala Administrator KEK, red) karena lebih menguasai. Namun beliau sedang tidak bisa hadir,” ringkas Kabag Pemerintahan Setda Pandeglang, Doni Hermawan usai memimpin audiensi. (Red-02).