SERANG, BantenHeadline.com – Wali Kota Serang Tb Haerul Jaman mengaku bila langkah petugas Satpol PP saat melakukan razia pada salah rumah makan di Kota Serang yang mengundang perhatian nitizen, beberapa waktu lalu, tidak sesuai dengan prosedur.
“Menutup warungnya di siang hari itu betul, tetapi agak sedikit prosedur yakni pengangkutan dagangan yang ada, seharusnya tidak dilakukan,” ucap Jaman kepada saat konfrensi pers di halaman Mesjid Agung At-Tsauroh Serang, Minggu (12/6).
Jaman mengatakan, bahwa sesuai dengan Perda Tahun 2010 tentang Pekat, petugas bertugas hanya menutup warung nasi tidak menangkut dagangannya.
“Seharusnya hanya ditutup saja, sehingga pedagang pada sore hari bisa berjualan kembali, sehingga tidak merugikan. Karena memang kami tidak menginstruksikan pengangkutan dagangan,” terangnya.
“Kemarin ada kejadian razia oleh Satpol PP melaksanakan tugasnya untuk mengawal Perda tersebut. Sebelumnya kami mengeluarkan himbauan menindaklanjuti Perda bersama MUI. Karena ini dilakukan sebagai bentuk umat toleransi,” sambung Jaman. (Red-06)