• Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion
Selasa, Juni 17, 2025
Banten Headline
  • Login
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
Banten Headline
No Result
View All Result

Walikota Jaman Rencanakan Bangun Masjid Raya di Alun-alun, Subadri: Ini Melanggar Banyak Aturan

Surat Usulan Partai Golkar Pemecatan Rancu, Subadri Usuludin Ingatkan Banmus DPRD Cermati Undang-undang

Subadri Usuludin, Wakil Walikota Serang terpilih.

KOTA SERANG, BantenHeadline.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang berencana membangun Masjid Raya Kota Serang. Masjid tersebut akan dibangun di atas lahan yang kini berfungsi sebagai Alun-alun Barat Kota Serang.

Rencana tersebut disampaikan Walikota Serang Tubagus Haerul Jaman kepada wartawan usai menghadiri Rapat paripurna DPRD beberapa waktu lalu.

“Rencana ini bukan tiba-tiba, tapi menindaklanjuti gagasan orang-orang dulu. Karena katanya pernah ada peletakan batu pertama bangunan masjid (di Alun-alun-red), tapi tidak jadi. Makanya kami lanjutkan,” ujar Jaman Senin (30/7/2018).

Namun kemudian rencana itu menuai kritik Wakil Walikota Serang terpilih, Subadri Usuludin. Menurut Subadri, Alun-alun merupakan pusat kegiatan pemerintahan yang juga sebagai ruang terbuka hijau. Keberadaan Alun-alun dan fungsinya itu bahkan sudah diatur oleh Pemkot Serang melalui Peraturan Walikota (Perwal).

“Maaf bukan saya tidak setuju. Sebagai Muslim, rencana pembangunan Masjid ini pasti saya dukung, tapi tidak dibangun di Alun-alun. Kota Serang sudah punya Masjid (Agung) At-Tsauroh. Kita musyawarahkan dengan pengurusnya biar bisa kita jadikan sebagai Masjid Raya,” ujar Subadri, Selasa (4/9/2018).

Ia menambahkan, bahwa bila nantinya pembangunan Masjid Raya Kota Serang di Alun-alun terlaksana, sementara dalam jarak beberapa ratus meter juga berdiri Masjid Agung At-Tsauroh, maka kondisi tersebut justru akan memecah belah umat Muslim.

“Apa nanti tidak mengkotak-kotakan, tuh? Ada jemaah yang pro ke At-Tsauroh dan yang pro ke Masjid Raya? Kalau dilihat dari sisi agama kondisi seperti ini bagus tidak? Kita musyawarahkan dulu dengan pengurus At-Tsauroh, kita harusnya duduk bersama, tapi ini ‘kan belum dicoba?” tegas Subadri.

Subadri yang mantan Ketua DPRD Kota Serang itu menyatakan, bahwa rencana pembangunan masjid di Alun-alun itu akan berbenturan dengan aturan hukum. Ia bahkan memastikan bahwa rencana pembangunan yang terkesan memaksakan diri itu belum ditunjang dengan kesiapan APBD dan sejumlah tahapan dan prosedur lain. Seperti Detail Engineering Design (DED), kajian Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), kajian dampak kemacetan lalu-lintas dan tahapan lainnya.

“Kita juga tahu, bahkan anak kecil pun tahu, tidak bisa langsung ‘bimsalabim’ ada (dibangun masjid-red). Aturan juga mesti dilalui, DED-nya juga mesti jelas. Bahkan saya mendengar isu katanya tanggal 5 September ini akan dilakukan peletakan batu pertama, dasarnya apa?  Katanya di situ ada anggaran Rp 30 miliar, tapi rinciannya bagaimana? Buat apa?, lha wong DED-nya juga belum ada,” ujar Subadri.

Subadri kemudian memaparkan, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyarankan Pemda Kabupaten Serang segera membangun gedung pemerintahan di lahan Kabupaten, agar pusat pemerintahan Kabupaten Serang segera pindah dari wilayah Kota Serang. Bersamaan dengan itu KPK juga sudah menyarankan Pemda Kota Serang agar tidak mendirikan bangunan apapun, mengingat aset bangunan peninggalan Pemda Kabupaten Serang nantinya bisa digunakan.

“Kabupaten Serang mendapat saran dari KPK bahwa tahun 2019 ini harus membangun lahan yang 24 hektare. Ini berarti nanti saja (membangun masjid-red), tidak diburu-buru pun tidak jadi masalah, DED-nya dulu dibuat, lalu tahun depan dianggarkan melalui anggaran murni,” pungkas Subadri. (Red-05).

ShareTweet
Previous Post

Kota Serang Fair 2018 Ditutup, Transaksi Lampaui Target Hingga Rp 9 Milyar

Next Post

Kenaikan Dollar Belum Pengaruhi Pembangunan di Pandeglang

Related Posts

Pemerintahan

Ratusan Mantan Kades dan Lurah se-Banten Dukung Airin-Ade di Pilkada Banten

Oktober 19, 2024
Pemerintahan

Ribuan Warga Hadiri Istighosah oleh Ustadz Adi Hidayat

Oktober 10, 2024
Pemerintahan

Didemo Tiga Gelombang Mahasiswa, Bupati Serang Jawab Semua Aspirasi

Oktober 8, 2024
Next Post
Hore! DD dan ADD Pandeglang Tahun 2017 Naik

Kenaikan Dollar Belum Pengaruhi Pembangunan di Pandeglang

Hari Pelanggan Nasional, Presiden Direktur PT MMS Menyapa Pengguna Tol

Hari Pelanggan Nasional, Presiden Direktur PT MMS Menyapa Pengguna Tol

Ratusan Pelatih dan Pemain Marching Band Ikuti Pelatihan di Banten

Ratusan Pelatih dan Pemain Marching Band Ikuti Pelatihan di Banten

Banten Headline Adalah Sebuah Media Digital Yang Memberitakan Khususnya Seputar Banten

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved