CILEGON, BantenHeadline.com – Ratusan warga Cilegon korban gusuran di Cikuasa, Kelurahan Gerem, Kota Cilegon melakukan sujud syukur di depan Kantor Pengadilan Negeri Serang, Rabu (27/09/2017). Sujud syukur dilakukan atas ditahannya Walikota Cilegon Iman Ariyadi, yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap perizinan AMDAL untuk Mall Transmart Cilegon.
Ratusan warga Cikuasa ini mengaku sangat menderita atas kebijakan Walikota Cilegon, yang mengakibatkan mereka tidak memilki tempat tinggal layak, setelah rumah mereka di bongkar paksa oleh Pemkot Cilegon pada bulan Agustus 2016 lalu.
“Kami berharap Walikota juga bisa merasakan penderitaan seperti kami, bagai mana rasanya tinggal di tempat yang tidak layak (di dalam tahanan-red). Kami juga meminta pengadilan mengabulkan hak kami,” aku Neni salah seorang korban penggusuran Cikuasa.
Diketahui sebelumnya, pada bulan Agustus 2016, Walikota Cilegon Iman Ariyadi, mengeluarkan kebijakan menggusur paksa ratusan rumah di kawasan Cikuasa, Kelurahan Gerem. Pemkot berdalih, pemukiman di kawasan bantaran rel kereta api adalah menyalahi aturan, selain itu lokasi tersebut telah menjadikan tempat prostitusi dan sarang peredaran narkotika. (Red-04).