CILEGON, BantenHeadline.com – Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi menginginkan DKCS Kota Cilegon memiliki mobil pelayanan keliling, seperti pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) milik kepolisian. Sebagai bentuk keseriusannya untuk memberi pelayanan kepada masyarakat, pihaknya bahkan telah menyiapkan APBD Kota Cilegon untuk pengadaan kendaraan pelayanan kependudukan tersebut.
“Jika bisa kami buatkan, APBD kami siapkan untuk masyarakat. Jadi tidak perlu jauh-jauh ke Kantor DKCS. Misalnya, dia lagi nongkrong di kecamatan, jadi lebih dekat,” ucapnya.
Meski begitu, tambah dia, untuk jumlah yang akan disediakan tiap tahun, akan disesuaikan dengan keadaan APBD Kota Cilegon. Namun, pihaknya pun akan berkomunikasi dengan pemerintah pusat, sehingga pengadaan kendaraan pelayanan kependudukan tersebut tidak hanya dianggarkan dalam APBD melainkan juga APBN.
“Berapa jumlahnya nanti tergantung APBD. Kami komunikasi juga ke Pemerintah Pusat, jadi tidak hanya APBD, APBN juga membantu,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DKCS) Kota Cilegon Soleh mengatakan mobil keliling untuk melayani identitas kependudukan masyarakat tersebut tahun ini sudah ada satu. Rencananya tiap kecamatan akan memiliki satu mobil pelayanan kependudukan, untuk memudahkan masyarakat.
“Tahun ini sudah ada satu mobil pelayanan, nanti tahun depan ada satu lagi pengadaan. Pak Wali inginnya setiap kecamatan ada. Saat ini baru kami proses satu, sudah ada di kantor,” ujarnya.
Ia menambahkan, mobil tersebut diharapkan dapat meringankan masyarakat dalam mengurus identitas kependudukan mereka, sehingga tidak ada alasan lagi bagi masyarakat untuk tidak mengurusnya. Alasannya, mobil pelayanan kependudukan tersebut bersifat jemput bola, sehingga warga tidak perlu jauh-jauh mendatangi Kantor DKCS Cilegon hanya perlu pergi ke Kantor Kecamatan masing-masing.
“Setiap satu unit kendaraan pelayanan kependudukan ini bisa melayani sekitar 1.500 pelayanan setiap harinya, di setiap kecamatan. Baik itu berupa KK, KTP, akta kelahiran, pindah datang, hingga surat keterangan tempat tinggal untuk tenaga asing,” katanya. (Red/01)