PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Sebanyak 39 unit Mobil Dinas (Mobdin) yang digunakan oleh anggota DPRD Pandeglang belum dikembalikan. Padahal keseluruhan Mobdin yang dipinjam pakaikan oleh legislatif sebanyak 40 unit, harus diserahkan paling lambat akhir bulan September mendatang.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pandeglang, Ramadani mengungkapkan, Mobdin yang mesti dikembalikan di luar dari unsur pimpinan. Jadi ada 40 Mobdin yang dipinjam pakai oleh anggota dewan. Namun baru satu yang dikembalikan dan diharapkan anggota dewan lainnya bisa menyusul.
“Pokoknya diluar pimpinan DPRD, semuanya harus dikembalikan ke Pemkab Pandeglang. Paling lambat penyerahan Mobdinnya minggu ketiga akhir bulan September ini,” katanya usai memeriksa Mobdin yang diserahkan Encep Munajat dari Fraksi PPP di halaman DPRD Pandeglang, Rabu (13/9).
Menurut Ramadani, jika sampai akhir September ini tidak diserahkan maka tunjangan transportasi anggota DPRD bulan September tidak akan dibayarkan. Imbauan untuk mengembalikan Mobdin ini berkaitan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
“Jika aturan itu diberlakukan, maka pengguna aset di kalangan legislatif harus mengembalikan kendaraan dinas yang dipinjam. Kalau pengembalian kendaraan operasional dewan melebihi bulan September, maka anggota dewan tersebut tidak akan mendapatkan tunjangan transportasi,” ujarnya.
Pihaknya mengaku telah membebaskan anggota dewan untuk memilih tunjangan transportasi atau menggunakan mobil operasional. Jika memilih kendaraan operasional, maka tunjangan operasionalnya tidak dikeluarkan.
“Jika memilih kendaraan operasional, maka tunjangan operasionalnya tidak dikeluarkan. Tapi kami belum tahu besarannya (tunjangan transportasi, red) berapa, karena masih dalam pembahasan bersama,” pungkasnya.
Anggota DPRD Pandeglang, Encep Munajat mengaku bahwa dirinyalah yang paling pertama menyerahkan Mobdin tersebut kepada Pemkab Pandeglang. Karena kata dia, mobil jenis Toyota Avanza itu hanya bersifat pinjam pakai sehingga menjadi kewajiban untuk diserahkan.
“Selain itu saya juga ingin memberikan contoh kepada anggota dewan yang lainnya agar segera menyerahkan Mobdin,” singkat Encep. (Red-02).