KABUPATEN SERANG, BantenHeadline.com – Pemda Kabupaten (Pemkab) Serang sepertinya tidak main-main dalam penegakan Perda K-3, khususnya pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat). Pada Kamis, (21/10/2021), dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Pandji Tirtayasa, Pemkab Serang membuktikan ancamannya dengan melakukan penertiban Tempat Hiburan Malam (THM) yang melanggar Perda, termasuk perizinan bangunan di Jalan Lingkar Selatan (JLS) di Kecamatan Kramatwatu. Penertiban dilakukan setelah beberapa kali memberikan Surat Peringatan agar pihak pengelola atau pemilik THM segera mengosongkan bangunan, karena tidak mengantongi izin resmi atau ilegal.
Dibantu satuan TNI dan Polri, penertiban diawali dengan mendatangi Trinaga Café. Pembongkaran paksa pintu masuk pun dilakukan. Hasilnya, café tersebut sudah mengosongkan property dan sambungan arus listrik pun dipadamkan.
Titik penertiban selanjutnya yaitu di New Roger Karaoke and Lounge dan Café Star Queen, dengan membongkar paksa pintu masuk dengan cara memotong rantai oleh Petugas Satpol PP. Meski di lantai dasar tidak ditemukan property yang berarti, namun ternyata ditemukan pintu masuk rahasia menuju lantai dua dan lantai tiga.
Dilantai dua inilah kemudian ditemukan puluhan botol minuman keras berbagai merek serta alat kontrasepsi kondom. Pandji kemudian memerintahkan Pol PP menyita kesemuanya dengan dibuatkan berita acara penyitaan barang bukti.
“Kami sudah perintahkan untuk pengosongan bangunan ini, tapi ternyata mereka masih membandel. Malah informasi yang kami dapat, tadi malam masih ada yang beroperasi, karenannya sekarang terpaksa kami lakukan langkah pengosongan. Kami juga meminta kepada pihak PLN untuk mencabut sambungan listriknya,” papar Pandji kepada wartawan di lokasi.
Kemudian Pandji menegaskan, akan kembali melakukan langkah tegas dengan merobohkan bangunan, jika para pengelola masih mengeporasikan THM.
“Terakhir kami akan bongkar dengan paksa, saya akan turunkan bulldozer kalau seandainya masih membandel melaksanakan kegiatan THM,” tegas Pandji.
Sedikitnya ada sebelas THM di sepanjang JLS tepatnya di Kecamatan Kramatwatu yang akan dikosongkan paksa. Mereka adalah Coffe dan Resto Bisky, Angel Karaoke dan Lounge, Star Queen Restauran Karaoke dan Hall, New Roger Karaoke dan Lounge, New Star Karaoke dan Lounge, Kuda Laut Karaoke dan Lounge, Parahyangan Karaoke dan Lounge, Alexxa Karaoke dan Lounge, Danau Mas Karaoke dan Lounge, dan lainnya. (Red-03)