PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Sejak dimulainya masa kampanye Pilkada Banten 2017 pada 28 Oktober lalu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pandeglang telah menemukan 4 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar kode etik sebagai abdi negara. Mereka terindikasi ikut berkampanye dengan salah satu Pasangan Calon.
“Ke-empat ASN itu terdiri atas seorang ASN Dishub (Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika), sedangkan sisanya berasal dari instansi Dinkes (Dinas Kesehatan),” sebut Ketua Panwaslu Pandeglang, Nana Subana, Rabu (16/11).
Nana menuturkan, pihaknya telah memanggil semua ASN yang diduga melakukan pelanggaran itu. Dari hasil klarifikasi, semua menyatakan bahwa tindakan mereka berfoto bersama dengan salah satu pasangan calon merupakan tindakan yang tidak disengaja. Namun sayangnya Panwaslu belum bisa mengungkap identitas ke 4 ASN tersebut.
“Sudah ada 4 ASN yang diduga terlibat kampanye. Mereka ada yang tidak mengaku dan bilang tidak sengaja. Tapi semua tetap kami proses,” tegasnya.
Panwaslu Pandeglang juga menerima laporan dugaan pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di sejumlah titik, seperti di Kelurahan Juhud Pandeglang, Karangtanjung, Kadupager Kecamatan Pulosari, dan Tegal Lega Kecamatan Cikedal.
“Pemasangan APK tersebut tidak pada tempatnya dan melanggar ketentuan dan kesepakatan. kami sudah menindak lanjuti dan menertibkannya,” aku Nana. (Red – 02).