PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang mengaku kekurangan surat suara untuk pemilih yang merupakan warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Pandeglang. Sebab, KPU hanya mengalokasikan surat suara sebanyak 179 lembar ditambah 2.5 persen surat suara cadangan.
Menurut Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Sujai, angka yang muncul tersebut berdasarkan DPT yang ditetapkan KPU pada awal Desember tahun lalu. Sedangkan saat ini, jumlah penghuni Rutan diketahui bertambah.
“Menjelang proses pemungutan suara, warga binaan bertambah. Sedangkan sesuai ketentuan yang ada, proses penyediaan surat suara dialokasikan berdasarkan DPT ditambah 2.5 persen surat suara cadangan. Secara otomatis, surat suara cadangan tidak bisa memenuhi kebutuhan warga binaan yang baru, yang tidak terdata dalam DPT,” ujar Sujai kepada RRI, Sabtu (11/2)
Berdasarkan informasi, jumlah warga binaan yang ditampung oleh Rutan Kelas IIB Pandeglang sebanyak 210 orang, ditambah 13 warga binaan yang ada di Polres Pandeglang. Sehingga jika ditotal, jumlah pemilih yang akan menyalurkan hak suaranya di Rutan sebanyak 223 pemilih.
Sujai mengungkapkan, untuk mengatasi persoalan itu, KPU akan mendata kembali warga binaan yang ditampung Rutan Kelas IIB. Karena menurut Sujai, ada kemungkinan warga binaan tersebut beberapa diantaranya bukan warga Banten, sehingga kebutuhan surat suara bisa berkurang.
Akan tetapi solusi lainnya yang akan ditempuh oleh KPU, yakni dengan memanfaatkan surat cadangan yang ada di sejumlah TPS terdekat. Nantinya, mereka yang menggunakan surat suara dari TPS lain, akan dimasukan sebagai pemilih pindahan.
“Oleh karenanya KPU akan mendata kembali apakah warga binaan tersebut warga Banten? Karena kalau terdata sebagai warga Banten, maka ia berhak menggunakan hak politiknya di mana saja,” terangnya. (Red-02)